Redaksi
UNAAHA – Meski sebelumnya tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Fachry Pahlevi Konggoasa, akhirnya penuhi panggilan kedua, Jumat (1/2/2019).
Putra Bupati Konawe itu hadir di kantor sekretariat Bawaslu Konawe didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Ikbal, SH MH., La Ode Suparno Tammar. SH, serta Liaison Officer (LO) PAN, Asdar. Muhammad Ikbal yang dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama menjelaskan, pada panggilan pertama beberapa hari lalu, kliennya bukan sengaja tidak mengindahkan panggilan Bawaslu, akan tetapi adanya miskomunikasi antara kliennya dan orang penerima surat panggilan.
“Klien saya itu tidak mangkir panggilan pertama, karena memang belum terima surat panggilannya. Dan semalam setelah mengetahui ada panggilan dari Bawaslu, kami sebagai warga negara yang baik taat hukum dan kooperatif, maka hari ini kami langsung memenuhi panggilan Bawaslu,” terangnya kepada Mediakendari.com.
Dijelaskannya, secara spesifik berdasarkan panggilan klarifikasi Bawaslu, didalammya tidak ada menyebutkan persolan pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) melainkan hanya dugaan pelanggaran hanya pembangian sembako. Bahkan anehnya ada laporan yang menyebutkan jika kliennya membagikan sembako di salah satu Kecamatan, padahal kliennya tidak pernah pergi di Kecamatan tersebut.
“saya tidak ingin terlalu jauh ke pokok perkara, biarkan proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kami siap menghadapi ini semua, dan sekali lagi saya tegaskan kata mangkir tidak ada atau kami bukan dengan sengaja tidak hadir, tapi hanya karena miskomunikasi saja,” jelasnya.
Berdasarkan pandangan secara hukum, Ikbal berharap, pembagian sembako jangan selalu dikaitkan dengan setiap momen politik, sebab kegiatan pembagian sembako yang dilakukan keluarga kliennya, bukan hanya saja dilakukan pada momen-momen politik saja, dan hal ini bisa ditanyakan langsung pada masyarakat Konawe.
“Kalau memang pembangian sembako hanya dilakukan pada momen politik saja, saya rasa itu keliru. Dan yang harus diketahui, pada saat relawan membagikan sembako pada masyarakat, apakah klien kami turun langsung membagikan. Terus mengenai pembagian sembako yang dikaitkan dengan banner itu juga hanya kesalahan miskomunikasi karena klien kami tidak pernah menginstruksikan itu,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai ketidakhadiran Caleg DPRD Provinsi, Titin Nurbaya Saranani yang juga turut dilaporkan di Bawaslu Konawe, Ikbal kembali menegaskan belum bisa hadir karena yang bersangkutan masih sementara menjalankan tugas negara sebagai Anggota DPRD Konawe Kepulauan.
“Beliau sementara berada di luar Kota, tapi ke depannya beliau akan tetap penuhi panggilan dari teman Bawaslu,” tutupnya.