Reporter: Erlin
Editor: Kang Upi
ANDOOLO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konawe Selatan (Konsel) memprioritaskan masalah data ganda dalam peningkatan layanan administrasi kependudukan.
Hal itu sebagimana disampaikan Kadis Disdukcapil, Nurlita Jaya AS dalam konfrensi pers bertema ‘best service milenial for society south Konawe’, Kamis, (19/9/2019).
Menurutnya, kendala yang ditemui Disdukcapil yakni Nomor induk Kependudukan (NIK) berbeda dengan KTP maupun NIK di Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan KTP, hal itu disebabkan data pemilik KTP ganda.
“Data ganda yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki dua identitas dengan dua nama dan dua Kependudukan maupun NIK,” ungkap Nurlita Taya.
Nurlita menerangkan, data ganda biasanya ditemukan saat perekaman KTP, yakni orang yang memiliki nama depan yang sama tetapi orangnya berbeda. “NIK yang sama pada orang berbeda, dengan nama depan yang sama misalnya, Erick Shinobi dan Erick Prabowo,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Kependudukan Dukcapil Konsel, Ichsan menambahkan, adapula KTP ganda dengan data yang sama. Selain itu, KTP ganda dengan NIK berbeda, dan banyak juga ditemukan orang yang memiliki KTP ganda tapi datanya sama.
Untuk kasus ini, kata Ichsan, penyalahgunaan tidak akan terjadi karena pada dasarnya semua data sama. Kasus ini terjadi, misalnya karena KTP hilang atau terselip, sehingga pemilik KTP meminta dicetak ulang KTP-nya.
BACA JUGA:
- Kejari Konsel Gelar JMS di SMAN 10 Konsel
- Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Mengadakan Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 16 Kabupaten Konawe Selatan
- Kejari Konsel Gelar Rapat Tim Koordinasi PAKEM
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Konsel Mengikuti Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Watubangga
- Kejari dan Pemda Konsel Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kajati Sultra Lantik Ujang Sutisna,SH Sebagai Kajari Konsel
Namun, ujar Ichsan, setelah dinyatakan hilang, beberapa waktu kemudian KTP lama telah ditemukan, sehingga dia memiliki dua KTP dengan data sama.
“Jika ini terjadi, maka KTP yang lama harus diberikan ke pihak desa atau kelurahan. Terutama jika terjadi perubahan NIK, maka KTP lama harus diserahkan agar bisa ditarik datanya,” paparnya.
Mengantisipasi data ganda, lanjut Ichsan, pihak Disdukcapil meminta masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun pembuatan KK baru, ataupun perbaikan KK untuk mengecek Nama, NIK, dan KTP setelah dicetak oleh Capil.
“Dan apabila masih ada kesalahan nama ataupun NIK di KTP dan KK, agar melaporkan ke staf yang bertugas, agar ditindaklanjuti untuk dilakukan konsolidasi data melaui operator,” pungkasnya. /B