Reporter: Alifudin
MUNA – Sebanyak 180 liter minuman keras tradisional jenis arak yang dimasukkan dalam 9 jeriken untuk diselundupkan ke Kendari melalui Pelabuhan Feri Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara digagalkan polisi pada Kamis, 25 Maret 2021.
Kapolsek Tampo, Iptu La Ode Muhammad Arwan kepada MEDIAKENDARI.COM mengungkapkan, pihaknya mendapati arak tersebut saat melakukan pengawasan barang ilegal di Pelabuhan Feri Tampo guna mencegah aksi penyeludupan sejumlah barang illegal.
“Pelabuhan menjadi salah satu fasilitas umum yang mendapat perhatian khusus. Kami perketat pengawasan pelabuhan agar tidak dimanfaatkan oknum oknum tertentu dalam melakukan penyeludupan barang tanpa izin seperti miras dan kayu ,” ungkap La Ode Muh.Arwan di Polsek Tampo.
“Untuk araknya kami amankan untuk dimusnakan,” tambahnya.
Sementara dua pemilik arak tersebut ditahan Polsek Tampo untuk dilakukan pembinaan mengingat dampak miras di masyarakat.
“Dampak miras sangat besar terhadap gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat,” terang La Ode Muh.Arwan. (b)