BREAKING NEWS

Penyidik Pidsus Kejari Konawe telah Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif di Kantor Bapenda

68

KONAWE, Mediakendari.com – Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana insentif di Kantor  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus bergulir.

‎Penyidik, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi untuk mendalami kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe, Hartanto, SH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana insentif tersebut masih terus dilakukan.

‎“18 orang sudah kami periksa,” kata Hartanto saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

‎Menurutnya, proses penyidikan belum selesai dan tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dana insentif di lingkungan Bapenda Konawe.

‎Hartanto juga menyebutkan bahwa pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari berikutnya. Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

‎“Besok masih ada pemeriksaan saksi lagi,” singkatnya.

‎Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bapenda Konawe berinisial CR, Hartanto belum memberikan penjelasan secara rinci. Namun ia memastikan bahwa seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana insentif akan dimintai keterangan oleh penyidik.

‎“Semua pihak yang ikut menerima aliran dana insentif akan diperiksa,” tegasnya.

‎Sebelumnya Kejari Konawe meningkatkan status penyelidikan perkara dana insentif Bapenda Konawe tahun 2024 menjadi penyidikan.

‎Lembaga Adhyaksa ini dalam waktu dekat akan segera merilis penetapan tersangka kasus yang kabarnya merugikan keuangan negara hingga 3,3 Miliar rupiah.

‎Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe , Fachrizal,SH saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/6/2026) di ruang rapat  Kejari Konawe.

‎Kejari mengatakan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Bapenda Konawe agak terlambat disebabkan jaksa yang menangani perkara pidsus terbatas, apalagi kasipidsus sebelumnya telah berpindah tugas, sehingga penyidikan dilakukan oleh kasipidsus yang baru dalam hal ini Hartanto.

‎Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk segera menuntaskan perkara ini hingga selesai dan berkekuatan hukum tetap.

‎”Sudah kami tangani, sejak bulan lalu sudah naik tahap penyidikan, dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dokumen juga sudah kami amankan, kualifikasi  pro-justitia,” jelasnya.

‎Fahrizal melanjutkan, apabila pemeriksaan saksi-saksi telah rampung, barang bukti telah lengkap dan total kerugian negara telah ditetapkan, maka sesuai S.O.P pihaknya akan segera melakukan penetapan dan penahanan tersangka.

‎”Sesuai S.O.0 kami siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini akan kami lakukan penahanan, tidak ada neko-neko. Penahanan juga bertujuan mempercepat proses hukum
‎dan sebagai pertanggungjawaban hukum  bagi pelaku,” jelasnya.

‎Kajari Konawe Fachrizal pun sesumbar bahwa penetapan tersangka akan dilakukan bulan depan.

‎”Insha Allah, Kami usahakan dalam waktu 1 bulan (Penetapan Tersangka),” tegasnya.

‎Fachrizal pun meminta apabila ada informasi tentang penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kejari Konawe agar sesegera mungkin dilaporkan.

‎”Semoga kita semua disini (Konawe) menjadi lebih baik lagi,” pungkas Kajari Konawe Fachrizal, SH.

‎Laporan : Tim Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version