Konawe – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pengelapan Dana PT Restu Bumi Mineral ( PT RBM) dengan Terlapor Direktur Utamanya, Restu Tabara.
Saat ini Direktur Utama PT RBM, Restu Tabara tersebut menjadi Komisioner Bawaslu Konawe.
Meski penyidik terkesan lamban menangani kasus tersebut. Namun kasus ini terus terus bergulir di Polda Sultra sejak dilaporkan oleh Hendra Bayu selaku Direktur PT. RBM pada Bulan September 2023 lalu.
Membuktikan keseriusan menangani kasus tersebut, kaii ini, satu persatu saksi kembali dilakukan pemanggilan oleh pihak oleh penyidik Polda Sultra.
Mediakendari.com yang mengkonfirmasi penyidik Kanit, Subdit III Reskrimum Polda Sultra, AKP Rahman mengatakan pihaknya telah menyeriusi penanganan kasus tersebut.
Kanit III bilang, meski kasus tersebut terbilang lambat, itu dikarenakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian perusahaan.
“Nah, sekarang sudah ada kerugian perusahaan. Dari pihak perusahaan juga baru menyetorkannya dan sudah ditanggan penyidik,” ujar AKP Rahman kepada mediakendari.com pada Sabtu (18/5/2024) sore melalui via handpon whatshappnya.
Untuk diketahui, Pelapor Hendra Bayu, menempuh jalur hukum atas kesepakatan para pemegang saham terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang terindikasi merugikan pihak perusahaan hingga miliaran rupiah.
“Kasus ini telah bergulir sejak tahun lalu, dan sejumlah saksi bahkan telah dimintai keterangannya sejak september tahun lalu,” ujar Direktur PT RBM Hendra Bayu kepada sejumlah media massa.
Menurut Bayu, dirinya akan kembali menghadiri panggilan penyidik Polda Sultra untuk dimintai tambahan keterangan.
“ Senin saya diminta ke Polda, memberikan keterangan tambahan serta tambahan bukti,“ ujar Bayu, pada Sabtu 18/05/2024.
Hendra Bayu menambahkan, ia melaporkan Restu Tabara, karena kafasitas Restu Tabara sebagai Direktur Utama PT RBM diduga merugikan perusahaan.
“Dimana saat ini terlapor Restu Tabara sudah berprofesi sebagai salah satu Komisoner di Bawaslu Kabupaten Konawe,” Sebut Hendra Bayu.
Hendara Bayu mengurai, kasus tersebut mulai bergulir dimeja penyidik sejak dikeluarkanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Lidik /1255 / IX / RES.1.11 / 2023 / Disretkrimum, Tanggal 11 September 2023.
Dalam surat yang diterima oleh Hendra Bayu Habib disebutkan bahwa Penyidik Disretkrimum Penyidik Polda Sultra sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP subs pasal 372 KUHP yang diduga terjadi pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023 di Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terlapor saudara Restu.
“Saya diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Kehadiran saya dengan membawa dokumen terkait serta membawa dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Bayu seraya menerangkan petikan isi surat yang diterima oleh pelapor dari penyidik Polda Sultra.
Hendra Bayu menyebutkan bahwa terlapor Restu Tabara masih aktif di perusahaan sebagai Direktur Ttama PT RBM. Sementara juga, Restu sendiri masih aktifnya sebagai penyelenggara pemilu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe.
“Jadi, statusnya Restu Tabara ini di Perusahaan RBM itu masih aktif hae. Sementara juga jadi penyelenggara Bawaslu. Kejadian ini, itu tidak boleh ada rangkap jabatan,”terang Hendra Bayu kepada sejumlah Media Massa sambil.menambhkan, “Restu Tabara ini, Itu Bisa – bisa dipecat dan disuruh mengembalikan keuangan negara dengan mengelola aanggaran serta gaji yang dia terima selama dibawaslu,” cetus Hendra Bayu.
Sebelumnya, salah satu pemegang saham di PT. RBM Zainal saat diwaancarai awak media, pada Sabtu 03/05 mengaku dirinya baru saja dimintai keterangan dari Polda Sultra. Dirinya diperiksa pada Jum,at 17 Mei 2024 kemarin.
“Saya baru saja menghadiri pemanggilan dari pihak polda sultra untuk dimintai keterangan. Saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peran saya dan berapa kerugian perusahaan dimana saya sebagai salah satu pemegang saham “ jelas Zainal.
Zainal menyebut, saat ini kasus tersebut masih berproses. Adapun kerugian dirinya sendiri sebagai pemegang saham perusahaan ditaksir sendiri kurang lebih diatas lima ratus juta.
“Sedangkan kerugian perusahaan ditaksir sekira Rp 2,5 Miliar,“ ujar zainal merinci nominal kerugian yang dialaminya sebagai salah satu pemegang saham.
Beberapa waktu lalu Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ifitra Porandisi, meminta Polda Sultra agar Polda Sultra segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana PT RBM yang dilaporkan oleh Hendra Bayu selaku Direktur perusahaan.
“Kita ketahui bersama katanya, bahwa pasal 374 KUHP menyebutkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya.
Ia berharap agar Polda Sultra bisa segera menuntaskan kasus ini karena kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan waktu yang terbilang sudah cukup panjang.
Untuk diketahui, hingga berita ini terpublis belum ada konfirmasi dari Direktur Utaman PT RBM yang juga Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara. (Red/MK)