UNAAHA, mediakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Polda Sultra terus melakukan pengembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen Jaya Suleman yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Anggohi, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada tahun 2000 an silam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Picha Armedi mengatakan penyidik tengah melakukan proses penyidikan dengan memeriksa 6 orang saksi.
“Baru-baru ini, kita sudah periksa saksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konawe. Pemeriksaan kepala BKD itu untuk pemeriksaan saksi yang ke 6,” ujar Pica Armedi, Kamis (20/6).
Menurut Kasat Reskrim, penyidik saat ini tengah mengungkap proses dugaan pemalsuan dokumen Jaya Suleman sehingga bisa lolos menjadi ASN Sekdes tersebut.
“Kita masih terus melakukan penyidikan. Kemarin juga, kami sudah memeriksa dari pihak Dinas Catatan Sipil Konawe dan memeriksa pihak keluarga Jaya Suleman yang mengetahu informasi peristiwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” pinta Picha Armedi.
Picha menyebutkan pihaknya belum melakukan gelar perkara dikarenakan masih melakukan pemanggilan saksi saksi lainnya.
” Kita belum melakukan gelar perkara disebabkan kita masih melakukan pemanggilan ulang saksi yang dipanggil yang sempat tidak menghadiri prmeriksaan tersebut,” cetusnya.
Ditempat terpisah, saksi Suri Kalenggo mengatakan Jaya Suleman saat kini berdinas di kantor Kecamatan Asinua.
Jaya Suleman dinyatakan menjadi ASN jalur Sekdes dengan dugaan pemalsuan domumen.
“Tapi Jaya Suleman sebelum diangkat menjadi PNS Sekdes, ia adalah PNS yang dipecat. Dia berdinas di Dinas Pertanahan dan Agraria lalu kemudian dipecat ketika itu,” sebutnya.
“Entah bagaimana caranya Dia (Jaya Sulemen Red) bisa diangkat kembali menjadi PNS lagi,” ujar Suri Kalenggo yang juga adik Jaya Suleman, Kamis (20/6). (RED)