NEWSOpini

PERBANDINGAN UU NO. 33 TAHUN 2004 DAN UU NO. 1 TAHUN 2022 KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

2429

Seiring dengan perkembangan zaman pemerintah bersama dengan rakyat dalam hal ini DPR merumuskan dan menyempurnakan Undang undang yang telah ada sebelumnya guna kemajuan bangsa agar menjadi dasar dalam pelaksanaan penyelenggara negara didaerah maupun dipusat tentunya dilakukan berlandaskan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonsesia tahun 1945 yang mana disebutkan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil serta pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.,

Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-undang terkait keuangan pusat dan daerah sejak reformasi tahun 1998 pemerintah telah membuat tiga undang-undang dimaksud antara lain Undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah,Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 hal ini bertujuan untuk kepentingan kemajuan bangsa dan negara demi tercapainya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.,

Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pengganti Undang-undang nomor 33 tahun 2004 yang isinya memuat terkait Pajak, Transfer Ke Daerah dan Dana Bagi Hasil , didalam undang-undang ini disebutkan bahwa pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten kota sesuai pasal 4 terdiri atas 16 jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi kabupaten kota dengan jenis pajak sebagai berikut PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, pajak Rokok dan opsen pajak MBLB dan jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten dan kota terdiri atas pajak PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Sedangkan menurut ketentuan pasal 106 Transfer Ke Daerah terdiri atas DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa. DBH terdiri atas Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam. Dana Bagi Hasil Pajak terdiri atas Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan dan cukai hasil tembakau. dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terdiri atas Kehutanan dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi , Panas Bumi dan Perikanan.

Adapun terkait objek Pajak Mineral Bukan Logam Bebatuan sesuai pasal 71 terdiri dari 38 objek pajak kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi 1. Asbes, 2. Batu tulis 3. Batu setengah permata 4.Batu kapur 5.Batu apung 6.. Batu permata 7.Bentonit 8. Dolomit 9. Feldspat 10. Garam batu halite 11. Grafit 12. Granit 13. Andesit 14. Gips 15. Kalsit 16. Kaolin 17. Leusit 18. Magnesit 19. Mika 20.. Marmer 21. Nitrat 22. Obsidian 23. Oker 24. Pasir dan kerikil 25. Pasir kuarsa 26. Perlit 27. Fosfat 28. Talk 29. Tanah serap (fullers earth) 30. Tanah diatom 31.Tanah liat 32. Tawas (alum) 33 Tras 34. Yarosit 35. Zeolit 36. Basal 37. Trakhit 38. Belerang dan MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral,.

Ketentuan Pasal 111 bahwa Dana Bagi Hasil terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam. Dana Bagi Hasil pajak meliputi Pajak Penghasilan , Pajak Bumi dan Bangunan dan cukai hasil tembakau. Sedangkan Dana Bagi Hasil sumber daya alam berasal dari Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Panas Bumi dan Perikanan.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam kehutanan dimaksud bersumber dari penerimaan iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi. DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan ditetapkan sebesar 80% untuk bagian Daerah, dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 32% dan kabupaten/kota penghasil sebesar 48%. DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80%, dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 16%, kabupaten/kota penghasil sebesar 32%, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16%. DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana Reboisasi ditetapkan sebesar 40% untuk provinsi penghasil dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara bersumber dari penerimaan iuran tetap dan iuran produksi. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% untuk Daerah, dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 30% dan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 50%. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% untuk Provinsi penghasil. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% untuk Daerah, dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 16%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%, Kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara yang bersumber dari iuran produksi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80%, dibagikan kepada Provinsi penghasil sebesar 26%, Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam persen) dan Kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 2%, Kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%, Kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%, Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% dan Kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada Provinsi penghasil sebesar 5%, Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5%, dibagikan kepada. Provinsi yang bersangkutan sebesar 4%, Kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5%, Kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6% dan Kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen). DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5%, dibagikan kepada Provinsi penghasil sebesar l0%, Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% dan Kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

Kesimpulan dengan membandingkan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 dan undang-undang nomor 1 tahun 2022 sebagai berikut :
Uu 1 tahun 2022 Dana Bagi Hasil Kekayaan Alam Mineral dan Batu Bara mengalami kenaikan 14% sehingga menjadi 30% penerimaan Iuran Tetap bagi provinsi sedangkan dalam uu 33 tahun 2004 penerimaan Iuran Tetap bagi provinsi 16% sebaliknya kabupaten penghasil penerimaan Iuran Tetap menurun 14% menjadi 50 %.

Uu 33 tahun 2004 tidak mengatur DHB bagi kabupaten/kota pengolah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Iuran Produksi sedangkan uu 1 tahun 2022 mengatur hal tersebut dengan memberikan porsi 8% dan untuk kabupaten kota lainnya satu provinsi dan kabupaten kota yang berbatasan langsung DBH nya dibagi masing- masing 12%.,

Uu 1 tahun 2022 Dana Bagi Hasil Kekayaan Alam merupakan penerimaan negara yang menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diberikan kedaerah penghasil mengalami kenaikan 0,5% sebelumnya 15% menjadi 15,5% dengan rincian provinsi 2%, kabupaten penghasil 6,5%, Kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%, Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% dan Kabupaten/kota pengolah sebesar 1% satu persen sedangkan dalam Uu 33 tahun 2004 DBH daerah penghasil 6%, Provinsi 3% dan kabupaten lainnya dalam satu provinsi 6%.

Uu 1 tahun 2022 Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten Kota diwajibkan mengangkat Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat Penyidik Tertentu bidang Tindak Pidana Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah dalam mengawasi dan melakukan upaya penuntutan bagi setiap orang dan badan usaha wajib pajak yang tidak patuh dan berkoordinasi dengan Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata sedangkan uu 33 tahun 2004 tidak mengatur hal dimaksud..

Uu 1 tahun 2022 Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota perlu segera melakukan sosialisasi undang- undang ini kepada masyarakat dan menyiapkan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terkait Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan /MBLB sedangkan uu 33 tahun 2004 tidak memuat hal tersebut.

Kendari 14 Desember 2022
Ketua Umum Pusbakum ASN Indonesia Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos,. MH

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version