Editor : Taya
KENDARI – Untuk meningkatkan percepatan sertifikasi tanah dan legalisasi aset milik pemerintah baik Provinsi maupun kabupaten/kota saat ini terus dilakukan Badan Pertanahan Nasional khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satunya dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah se-provinsi Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Sultra, dan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Rabu (21/8/2019).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, legalisasi aset pemerintah daerah ini nantinya akan menertibkan dan menambah aset kepemilikan bagi daerah berupa tanah baik melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini sementara berjalan maupun kegiatan lainya.
Selain itu, lanjut Kalvyn, mendorong pelaksanaan pengintegrasian data pertanahan yang dimiliki kantor pertanahan dengan pajak bumi dan bangunan melalui pemanfaatan data dengan nilai bahan sebagai wujud implementasi transformasi menuju era digital, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah bagi kabupaten dan kota.
“Kami juga mendorong pemanfaatan data jual nilai tanah. Ini tentunya dari sisi badan pertanahan nasional secara langsung akan meningkatkan pemasukan negara dari sisi pelayanan pendaftaran tanah,” katanya.
Menurut Kalvyn dengan adanya pengintegrasian tersebut ada referensi penetapan pajak objek bumi dan bangunan, sehingga mendapat keadilan dan transparansi penilaian setiap wilayah objek pajak. Kemudian masyarakat juga dapat menjadikan referensi dalam bertransaksi tidak hanya bagi warga secara langsung tetapi juga bagi pemerintah kabupaten dan kota.
“Ini akan meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui biaya perolehan hak tanah dan bangunan,” jelasnya.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kini Masif di Sultra
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara, Kalvyn Andar Sembiring menjelaskan, percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga kini secara masif dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia khususnya di lingkungan provinsi Sultra.
“Aset-aset yang belum bersertifikat dan mempunyai potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka harus ditertibkan secara administrasi,” tegasnya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Saat ini sebanyak 13 kantor pertanahan di kabupaten dan kota menyerahkan 124 sertifikat kepemilikan aset dan tanah yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi Sultra.
Kalvyn merinci aset dan tanah untuk pemerintah provinsi
yang kini dilegalisasi adalah sebanyak lima bidang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sebanyak lima bidang, Konawe Selatan 24 bidang, Konawe Utara tujuh bidang, Kolaka lima bidan, Kolaka Utara sebanyak sepuluh bidang, Kolaka Timur enam bidang, Kota Baubau empat bidang, dan Pemkab Buton sebanyak 32 bidang.
Kemudian Pemkab Buton Tengah sebanyak dua bidang, Buton Utara lima bidang, Wakatobi 12 bidang, Muna Barat lima bidang dan Pemkab Bombana sebanyak dua bidang.
“Kami berharap penyerahan sertifikat merupakan langkah awal bagi kami untuk sama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah provinsi Sultra untuk melaksanakan penertiban pengelolaan aset dan barang-barang milik negara dalam hal ini tanah dan bangunan,” tutupnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Kendari Rudin Rianto Baso menjelaskan, untuk rencana tersebut, pihaknya telah membuat MoU dengan Pemkot Kendari.
Ia menjelaskan, untuk legalisasi aset Pemkot akan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) sebanyak 10 bidang sesuai usulan Pemkot, yakni Perluasan Pantai Nambo, jalan masuk Kantor DPRD, pengembangan fasum dan fasos Korumba, pabrik pakan ternak.
Selanjutnya, rencana pembangunan unit sekolah baru SD Negeri 16 Poasia, rencana pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 23 Poasia, tanah cadangan Pemda Puuwatu, pembangunan Puskesmas Bende, kawasan Pasar Rakyat Wayong, penataan kawasan Jembatan Bungkutoko.