Reporter: Hasmar Tombili/Editor: Indi La’awu
UNAAHA – Peraturan Daerah (perda) 53 desa di Konawe clear, tahapan telah dilakukan antara legislatif dan eksekutif. Sehingga dengan clearnya perda 53 desa di Konawe, pencairan dana desa segera direalisasikan Juli 2020 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Hermansyah Pagala mengatakan pemerintah provinsi melalui Biro Hukum dan Gubernur Sulawesi Tengggara, sudah menerima usulan dan melakukan verifikasi ke 53 desa terkait jumlah dan nama desa.
“Alhamdulillah, provinsi sudah lakukan verifikasi dan mengeluarkan nomor registrasi terkait 53 desa” ujarnya saat ditemui di ruangannya Kamis,18 Juni 2020.
Dikatakannya, komitmen dari Kementerian Dalam Negeri di bulan juli dana desa direalisasikan, karena sudah tidak ada masalah terkait perda desa.
Hermansyah Pagala mengurai, hari ini pukul 14:00 Wita, pihaknya akan mengundang perwakilan 53 desa, guna menyampaikan bahwa yang terkait 53 desa sudah clear.
“Sekarang tinggal kita sempurnakan di tingkat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)”tutupnya.
Sebelumnya, 56 desa di Kabupaten Konawe bermasalah disebabkan tidak terpenuhinya syarat sebagai desa. Dalam perjalanannya dari 56 desa, enam desa dilebur menjadi tiga desa. (B)