HEADLINE NEWSPOLITIK

Perdana, DKPP Sidang Tiga KPUD dan Bawaslu Konkep

598
×

Perdana, DKPP Sidang Tiga KPUD dan Bawaslu Konkep

Sebarkan artikel ini
Situasi sidang DKPP RI di Kantor Bawaslu Sultra. (Foto: Kardin/Mediakendari.com/B)

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Sebanyak tiga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan satu Bawaslu di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sultra, Sabtu (25/5/2019).

Ketiga KPUD tersebut yakni pertama, melalui perkara No.91-PKE-DKPP/V/2019 dengan teradu Ketua, Anggota KPU, Staf Sekertariat, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan (KonKep).

Kedua, perkara No.92-PKE-DKPP/V/2019 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Ketiga, perkara No.84-PKE-DKPP/V/2019 dengan teradu Ketua dan ke tiga Anggota, kemudian Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Konawe Utara (Konut) beserta Panwas Desa Puupi.

Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Sultra, Hidayatullah menuturkan, pemeriksaan tersebut merupakan sidang perdana setelah pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu.

“Ini sidang perdana pasca pemilu ya,” ujar mantan Ketua Komisioner KPU Sultra itu, Sabtu (25/5/2019).

Sidang ini sendiri dipimpin anggota DKPP RI, Dr Alfitra Salam didampingi TPD DKPP RI Sultra.

“Hakim pemeriksa adalah Dr Alfitra Salam yang di dampingi oleh TPD yakni saya sendiri pada perkara nomor 91 dan 92, unsur TPD dari KPU Provinsi dan Unsur TPD dari Bawaslu Provinsi,” pungkasnya.(A)

You cannot copy content of this page