HEADLINE NEWSKONAWE UTARASULTRA

Perekrutan P3K di Konut Dipastikan Tidak Terealisasi

1242
Kepala BKPSDM Konawe Utara, Supardi.(FOTO : MUMUN/MEDIAKENDARI.COM).

Reporter : Mumun

Editor : Def

WANGGUDU – Kebijakan pemerintah pusat yang ingin menghapus dan mengganti status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dipastikan tidak dapat direalisasikan pada tahun 2019 oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Supardi mengungkapkan, hal ini dikarenakan kebijakan tersebut dianggap belum mampu dilaksanakan oleh Pemkab Konut, karena penganggaran gaji untuk P3K ternyata dibebankan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Disamping itu, lanjutnya, APBD Konut tahun 2019 ini Pemkab tidak menganggarkan pembayaran gaji untuk tenaga P3K. Sehingga hal tersebut menjadi alasan penerimaan tersebut belum bisa dilakukan.

Baca Juga : Gubernur Sultra Akan Tetapkan Pengendalian RZWP3K Melalui Perda

“Gajinya tenaga P3K ini kan sama dengan PNS, bedanya tidak ada tunjangan pensiun. Nah, sementara seluruh Kabupaten sudah ketuk palu APBD. Anggarannya tidak ada dalam APBD, apalagi gajinya. Sehingga kita tidak dapat melaksanakan kegiatan, karena tidak tersedia dana dalam APBD,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Konut ini menjelaskan, dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Batam beberapa waktu lalu, yang dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota hampir secara keseluruhan peserta menolak adanya agenda penerimaan P3K.

Baca Juga : Perekrutan PPPK Koltim Dimulai Februari, Ini Persyaratannya

“Hasil rapat koordinasi di Batam ada beberapa yang poin yang dibahas, yakni sosialisasi PP 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K serta rencana pengadaan P3K tahap 1 2019. Hampir seluruh peserta yang hadir menolak rencana P3K, karena penganggarannya dibebankan kepada APBD,” ujarnya.

Supardi menambahkan, jika pemerintah pusat masih ngotot melaksanakan penerimaan tenaga P3K sebaiknya penganggarannya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN). Sehingga APBD tidak lagi dibebani untuk penganggaran tenaga P3K.

“Kita bisa laksanakan kecuali di APBN Perubahan atau APBD Perubahan. Itu pun kalau Pemkab dan DPRD sepakat menganggarkannya dipembahasan nanti,” tutupnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version