HEADLINE NEWSKOLAKA TIMURSULTRA

Perekrutan PPPK Koltim Dimulai Februari, Ini Persyaratannya

1127
×

Perekrutan PPPK Koltim Dimulai Februari, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur (Koltim), Eko Santoso Budiarto Sauala. (Foto : Jaspin/Mediakendari.com)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur (Koltim), Eko Santoso Budiarto Sauala. (Foto : Jaspin/Mediakendari.com)

Reporter : Jaspin
Editor : Kang Upi

TIRAWUTA – Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bakal diselengarakan Februari mendatang.

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Eko Santoso Budiarto Sauala, perekrutan PPPK merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan Tahap Satu.

“Perekrutan PPPK dua tahap, pertama dilakukan minggu kedua dan keempat Februari, tahap kedua Mei,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/01/2019).

Untuk perekrutan tahap pertama, lanjutnya, fokus pada tiga formasi yakni tenaga kesehatan, Guru Tidak Tetap (GTT), dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 18 orang.

Menurut Sekda yang baru saja dilantik ini, ketiga formasi ini memprioritaskan pada pelamar yang sudah lama mengabdi pada pemerintah daerah Koltim.

“Ketiga formasi merupakan prioritas pada perekrutan di tahap Pertama. Nanti tahap kedua baru umum,” tambahnya.

Untuk perekrutan umum, kata Eko, yakni perekrutan kepada tenaga honorer diluar dari tiga formasi yang diprioritaskan di tahap pertama, misalnya pegawai honorer di lingkup OPD Pemda Koltim.

Adapun untuk persyaratan rekrutmen PPPK, yakni harus mempunyai Surat Keputusan (SK) Bupati, umur minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun.

SK menjadi syarat utama sebagai pengakuan bahwa pelamar merupakan honorer pemerintah daerah yang dibuktikan dengan SK tersebut. Selain itu, terdapat syarat teknis yang telah diatur di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim.

“Untuk sistem seleksinya sama dengan PNS yakni tes CAT. Hanya ada perbedaanya, kalau PNS ada persyaratan administrasi dan kompetensi bidang, kalau PPPK sendiri tidak ada kompetensi bidangnya, tapi langsung wawancara,” jelasnya.

Ia juga menekankan, bahwa setelah perekrutan PPPK ini, maka tidak akan ada lagi prekrutan pegawai honorer di pemerintahan. Sehingga prekrutan ini dilaksanakan dengan profesional.

Setelah hasil tes dikeluarkan dari pusat, maka akan dikembalikan lagi ke Daerah. Sebab gaji PPPK dibebankan pada APBD daerah Koltim itu sendiri dan kepegawaian hanya menyiapkan jumlah kuota yang telah didata.

“Sampai saat ini belum ada bocoran jumlah kuotanya untuk Koltim, karena baru diusulkan, sebab ada kaitanya dengan pengkajian”, tambahnya.

Dipaparkannya juga, untuk golongan bagi pelamar yang dinyatakan lulus akan dinilai berdasarkan standar pendidikan. Jika statusnya honor menggunakan ijazah SLTA, maka ketika lulus golongannya II A.

“Begitupun jika menggunakan ijasah sarjana tentu golongan III A.

Terkait tunjanganya dan lainya sama dengan PNS, yang membedakan P3K tidak ada pensiunya,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page