KENDARI – Perlindungan Hak Asasi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri mustinya menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia. Sebab, keberadaannya di luar negeri, tidak serta merta menghilangkan haknya untuk mendapatkan perlindungan negara.
Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaffray Bittikaka menilai, upaya pemerintah dalam perlindungan dan mempercepat penyelesaian pelanggaran HAM di dalam dan luar negeri masih belum bisa dituntaskan sepenuhnya.
“Perlindungan HAM bagi WNI terkesan lemah dan masih jauh dari yang diharapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Selasa (11/12/2018).
Namun, Jaffray mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan persoalan HAM agar generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah di masa lalu.
Upaya itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.
Diterbitkannya RANHAM tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan.
“Negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak warga negaranya di manapun, maka dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak antara pemerintah pusat dengan daerah, begitu pun dengan seluruh komponen masyarakat. Bersama, kita bisa tegakkan keadilan dan HAM,” katanya.
Saat ini, pemerintah tengah meracik ramuan tepat untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Air.
Agar upaya dalam memberikan perhatian serta penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM dapat terealisasi dengan baik. Ia pun berharap agar ke depan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM yang menimpa WNI ataupun TKI di luar negeri.
Karenanya, diperlukan perhatian dan pembekalan serta pendidikan secara khusus kepada mereka guna memahami hak-hak serta kewajiban yang layak mereka dapatkan.
“Pendidikan terkait hukum dan hak-hak mereka menjadi penting untuk diketahui sebelum berangkat ke negeri orang, supaya mereka hatam terhadap hak-hak dan kewajiban mereka selama bekerja di sana,” tutup Jaffray.
Redaksi