NEWS

Peringati HUT ke-41, PPM Sultra Lakukan Pengecetan Rumah Ibadah di Abeli

899
Tampak foto bersama usai mencet salah satu rumah ibadah di Abeli

KENDARI- Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Pengurus Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Pengecatan Rumah Ibadah di Mesjid Nurul Ikhsan Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli Kota Kendari Provinsi Sultra.

Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM) Sultra, Nina Harini Yuniarti menuturkan kegiatan ini momentum HUT ke-41 Pemuda Panca Marga dengan mengankat tema kelestarian lingkungan dan sosial.

“Dengan gerakan penanaman mangrove dan provinsi Sultra terpilih sebagai lokus gerakan sosial solidaritas keagamaan yakni pembersihan dan pengecatan tempat ibadah, masjid dan gereja pengangkatan tema lingkungan dan solidaritas sosial adalah sebagai upaya organisasi pemuda Panca Marga untuk selalu menjadi bagian penting pergerakan perjuangan bangsa,”jelasnya pada Rabu, 16 Februari 2022.

Sementara itu di tempat yang sama Gubernur Sultra yang di Wakili Asisten III bidang Administrasi Umum, Sukanto Toding mengungkapkan melalui momentum ini bisa bangun semangat dan menumbuh kembangkan rasa kepedulian sosial untuk menjaga dan merawat fasilitas umum yang setiap saat digunakan pada pelaksanaan aktivitas ibadah masyarakat.

Baca Juga : Pemkab Konawe Selatan Genjot Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun 

“Konteks pembangunan daerah Sultra kegiatan pengecatan rumah ibadah ini sangat sejalan dengan salah satu program prioritas Provinsi yaitu Sultra Berbudaya dan Beriman”, tandasnya.

Lanjut ia menuturkan salah satu program tersebut yakni pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah dalam mewujudkan Visi Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat.

‘Oleh karena itu Pemuda panca marga mampu menerjemahkan ajakan kepada semua elemen masyarakat untuk menyatukan komitmen dan bersinergi dengan menjadikan Visi pembangunan daerah kita bersama”, pungkasnya.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version