HEADLINE NEWS

Perjalanan Dinas Anggota Dewan Baubau Jadi Temuan BPK, Inpekstorat : Kelalaian

2601
×

Perjalanan Dinas Anggota Dewan Baubau Jadi Temuan BPK, Inpekstorat : Kelalaian

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Perjalanan Dinas anggota Dewan. Sumber foto : Internet.

 

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Kegiatan perjalanan dinas sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2021 dinyatakan menjadi salah satuan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sultra usai melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah (LPKD) Kota Baubau.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali mengungkapkan penyebab perjalanan dinas para wakil rakyat itu menjadi temuan BPK karena adanya kelalaian administrasi.

“Dicatat ya bukan kesalahan tapi kelalaian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas,” ucap Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali dikonfirmasi di Baruga Masjid Agung Keraton disela-sela kunjungan kerja Ketua DPD RI, Kamis 17 Juni 2021.

Hanya menurut dia, temuan BPK dimaksud belum berpotensi mengarah ke persoalan hukum. Temuan seperti itu, kata Abdul Hambali, anggota Dewan cukup melakukan pengembalian sesuai jumlah temuan dengan jangka waktu paling lama 60 hari pasca penyerahan LPKD.

“Kalau case-case (Kasus-kasus) kecil itu begini temuan itu biasanya ditindaklanjuti dengan ada pernyataan dari yang bersangkutan untuk mencicil tapi kalau itu tidak. Sudah mengembalikan (Temuan anggota Dewan). Kan dilihat dari progresnya, kalau belum ada pengembalian itu baru kita tanda tanya. Diberi waktu sampai bulan Juli,” terangnya.

Ditanya soal jumlah anggota Dewan yang perjalanan dinasnya jadi temuan, La Ode Abdul Hambali enggan membeberkan soal itu. Ia berdalih sesuai prosedur tetap (Protap) Inspektorat pihaknya tidak boleh memberitahukan hal itu.

Meski begitu, ia mengakui belum semua anggota Dewan Baubau yang masuk dalam temuan mengembalikan temuan BPK tersebut.

“Presentasenya sudah 80 persen (Yang mengembalikan temuan). Kalau misalnya belum dikembalikan itu akan menambah akumulasi temuan BPK terhadap laporan keuangan Kota Baubau,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page