FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE

Perjalanan Dinas Fiktif, Tiga Mantan Satpol PP Diancam 20 Tahun Penjara

817
×

Perjalanan Dinas Fiktif, Tiga Mantan Satpol PP Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tiga mantan Satpol PP Kabupaten Konawe harus berurusan dengan hukum. Bagaimana tidak, mantan penegak perda tersebut telah melakukan penyalagunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan Dinas dalam dan luar daerah pada Tahun Anggaran 2014/2015.

Kasubdit III Tipikor Diskrimsus Polda Sultra AKBP Agus Sugiarso menjelaskan bahwa, dari perbuatan ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp 556.800.400. Selain itu, pihak Polda Sultra juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi pembayaran.

“Berdasarkan keterangan saksi yang telah periksa dan sudah memenuhi dua alat bukti ketiga telah ditahan di rutan Polda Sultra mulai dari Jumat 3 Agustus 2018 lalu,” katanya saat megelar pres rilis, di Media Centre Bib Humas Polda Sultra, Senin (6/08/2018).

BACA JUGA: ‘Curi’ Uang Negara, Tiga Mantan Satpol-PP Konawe Ditahan Polisi

Untuk diketahui, ketiga tersangka yakni Irwansyah (46) diketahui mantan kabid perda dan perundang undangan satpol pp dan linmas , Muh. Faisal Hadi (42) yang mantan bendahara rutin satpol PP dan Linmas 2014. Serta Marsuki mantan bendahara rutin Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan acaman pidana paling lama 20 penjara.(b)


Reporter : Ruslan
Editor : Dadang Purnoto

You cannot copy content of this page