BAUBAU – Polres Baubau menyampaikan akan menindaklanjuti petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terkait perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan Pungli oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, pihaknya akan berupaya memenuhi petunjuk dari pihak Kejari.
“Kami upayakan melengkapi petunjuk dari Jaksa yang tertuang dalam Surat P19 yang dilayangkan ke kami. Kami sudah gelar perkara dan secepatnya berkasnya akan kami lengkapi,” ungkap Fiernando dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (16/5/2018).
Menurut perwira tiga balok tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli. Sebab katanya, saksi ahli yang lebih paham unsur-unsur pidana dan perbuatan terduga penerima dan pemberi Pungli.
“Tentunya koordinasi yang kami lakukan dengan saksi ahli sesuai petunjuk Jaksa, agar kelengkapan berkas semakin baik dan Jaksa bisa yakin dengan perbaikkan berkas dari kami,” ujarnya.
Kendati demikian, pihak Polres Baubau belum bisa mengatakan kendala yang menyebabkan belum lengkapnya berkas perkara dugaan Pungli tersebut. Pasalnya, hal itu masih bersifat pencarian bukti.
“Di dalam format berkas perkara itu kan ada namanya syarat formil dan materil. Dalam kasus ini sih cenderungnya ke syarat materil yang membuat berkasnya belum lengkap. Tetapi, kalau secara detailnya tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya rahasia,” tandasnya.
Sebelumnya, Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Intel, Ruslan mengatakan, berkas perkara dugaan Pungli yang melibatkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Dikbud Baubau, Nurliati alias Lili itu dikembalikan karena petunjuk yang diberikan oleh Jaksa kepada penyidik belum dipenuhi.
Ruslan menegaskan, berdasarkan hasil penelitian Jaksa peneliti, inisial R sebagai pemberi langsung terindikasi menjadi tersangka.
Lili dan R (Inisial) terancam dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 tentang suap menyuap baik pemberi maupun penerima.