KendariNEWSPROV SULTRA

Pernyataan Sekda Sultra Terkait Polemik Anggaran Antara Pemkot dan DPRD Kendari di Media Online, Asrun Lio Minta Jangan Digiring Masuk Membahas Rumah Tangga Orang Lain

737

KENDARI, Mediakendari,com – Polemik anggaran antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan DPRD Kota Kendari yang kemudian menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemberitaan di sebuah media Online, sangat disesalkan oleh Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.hum.,Ph.D.

Sekda Sultra ini menerangkan, awal penyeretan dirinya pada polemik anggaran antara Pemkot Kendari dan DPRD Kendari ke dalam pemberitaan yang saat ini santer bergulir dari tanggapan satu ke tanggapan lainnya di sejumlah media. Bermula dari adanya seorang rekan wartawan media Online yang mengajukan pertanyaan tentang hasil evaluasi APBD Kota Kendari tahun 2024.

Dari pertanyaan wartawan tersebut, Ia pun memberikan penjelasan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemprov. Sultra, Pemkot Kendari belum memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Rancangan Perda Kota Kendari tentang APBD 2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Apabila Pemkot Kendari melakukan penyesuaian untuk memenuhi, tentu mendapatkan apresiasi dari Pemprov Sultra.

“Oleh sebab itu, dalam hasil evaluasi Pemprov. Sultra disebutkan bahwa Pemkot. Kendari harus mengupayakan pengalokasian anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah pada R-APBD Kota Kendari Tahun 2024. Jika tidak dilakukan berarti rancangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yang artinya tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan butir E.1.c lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya.

Lanjut Asrun Lio mengatakan, adapun item atau post anggaran yang akan dilakukan penyesuaian ataupun pergeseran tersebut, merupakan urusan rumah tangga antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.

“Gubernur dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sultra hanya melakukan tugas evaluasi berdasarkan UU. Evaluasi ini juga dilakukan pada semua kabupaten atau kota di Sultra, dimana rancangan Perda tentang APBD dilakukan evaluasi oleh Pemerintah satu tingkat diatasnya, demikian untuk Pemprov. Sultra oleh Mendagri,” tuturnya.

Menurut Asrun Lio, dalam memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen tersebut, Pemerintah dalam hal ini
sebagai lembaga eksekutif harus mendapatkan dukungan atau persetujuan dari lembaga legislatif dalam hal ini DPRD.

Ia menambahkan, berkaitan dengan polemik anggaran antara Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari, Ia menerangkan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dalam setiap kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, karena masing-masing pihak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tetap berpedoman pada tata aturan berlaku.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, ditengah polemik tersebut, masing- masing pihak boleh memberikan penjelasan atau menempuh jalur yang ada, sesuai aturan untuk membawa persoalan tersebut dalam mencari solusi terbaik.

“Saya juga berpesan secara khusus kepada rekan media yang telah memintai keterangan saya terkait hasil evaluasi R-APBD Pemkot Kendari, agar jangan digiring masuk membahas rumah tangga orang lain, sebab yang Pemprov lakukan hanya memberikan rekomendasi agar memenuhi, minimal 40 persen belanja infrastruktur pelayanan publik. Adapun item- item yang digeser, merupakan urusan Pemkot Kendari bersama DPRDnya. Mari bersama- sama menyajikan pemberitaan yang sejuk, solutif, dengan tetap menjunjung tinggi nilai- nilai kode etik wartawan dan menjadi kontrol penyeimbang solutif,” tandasnya.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version