Reporter: Ardiansyah / Editor: Kang Upi
KENDARI – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan (Konsel), Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae (RAG-SS) telah melengkapi seluruh persyaratan untuk maju di Pilkada Konsel.
Dengan kelengkapan tersebut, rencananya RAG – SS akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel, pada Minggu 6 September 2020 sekira jam 09.00 Wita.
Liaison officer (LO) pasangan RAG-SS, Aswan menjelaskan, seluruh persyaratan calon RAG – SS sudah lengkap, khususnya persyaratan administrasi sehingga sudah siap mendaftar di KPU.
“Untuk pendaftaran di KPU Konsel, persyaratan calon sudah siap. Saat mendaftar akan dikawal pendukung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Aswan usai penandatanganan formulir B.2-KWK.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Konsel, Akrib Tokase menegaskan, dengan telah ditandatanginya formulir B.2-KWK, maka bila ada kader yang tidak mendukung RAG-SS akan disanksi.
Formulir B.2-KWK Parpol adalah surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, yang ditandatangani ketua dan sekretaris partai pengusung, yakni PDIP, PPP dan Hanura.
Formulir ini menjadi syarat mutlak yang harus dibawa RAG dan SS saat mendaftar di KPU Konsel.
“Secara struktur partai, ada sanksi bagi kader yang tidak konsisten. Bila ada pengurus partai yang mbalelo, dan mendukung paslon selain RAG – SS akan disanksi,” tegasnya. (1/0)