Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta seluruh perusahaan yang berinvestasi di Bumi Oheo mengikutkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Distransnaker Konut, Hendra mengatakan, setiap perusahaan memiliki kewajiban mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS.
“Wajib mengikutsertakan BPJS, nda boleh tidak,” katanya, Selasa (19/11/2019).
BACA JUGA:
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadir Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024
- Iwan Susanto Resmi Jabat Ketua DPC Granat Kota Kendari Periode 2024-2029
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Sosialisasi Genbest Talk 2024 untuk Penurunan Stunting di Sulawesi Tenggara
Saat ini yang terdaftar di Konut ada sekitar 40 perusahaan, baik sektor pertambangan, maupun perkebunan kelapa sawit yang sudah mengikutkan karyawannya.
Kata Hendra, saat ini instansinya belum menemukan perusahaan di Bumi Oheo yang tidak mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS. Jika ada, pihaknya mempersilahkan karyawan untuk melapor.
“BPJS dan Kejaksaan ada kerja sama. Kalau ada yang tidak diikutkan pemerintah akan memberikan teguran, setelah itu penegak hukum akan turun tangan. Kalau tidak ikut, rugi juga perusahaan kalau nanti karyawan kecelakaan dan sakit,” katanya. (B)