Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : La Ode Adnan Irham
KENDARI – Perusahaan tambang diminta menyiapkan Blue Print (cetak biru) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang jadi komitemen perusahaan mengatur pengelolaan sosial kemasyarakatan di sekitar lokasi pertambangan.
“Dengan memiliki Cetak Biru PPM maka pemerintah provinsi akan bisa membuat perusahaan tambang yang beroperasi di dalamnya mengikuti arahan. Karena selama ini banyak perusahaan tambang yang kurang bertanggung jawab meninggalkan kerugian bagi masyarakat,” ucap Plt Kadis ESDM, Buharudiman kala menghadiri Konsultasi publik rancangan Cetak Biru PPM, Kamis (10/10/2019).
Kata dia permintaan itu berdasar peraturan Menteri ESDM No 25 tahun 2018, tentang pengusaha pertambangan mineral dan batu bara tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
Perusahaan pertambangan mineral dan batu bara wajib melaksanakan PPM sepanjang daur ulang eksplorasi hingga pasca tambang, serta melakukan pembuatan rencana induk (master plan).
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Kata Buharudiman, Sultra memiliki potensi pertambangan yang menyebar di daratan seluas 430.233 hektar yang berasal dari 385 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sultra.
“Sebagai cara yang efektif untuk memberikan arahan bagaimana perusahaan pertambangan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
Seluruh kewajiban sosial dan lingkungan yang berasal dari berbagai regulasi ke dalam Cetak Biru PPM, sehingga perusahaan pertambangan bisa diarahkan untuk memenuhi seluruh regulasi dengan tertib, selain itu, Cetak Biru PPM bisa menjadi semacam dokumen yang dapat menjelaskan semua kewajiban sosial perusahaan pertambangan.
“Kebanyakan ketidak patuhan terhadap regulasi berasal dari ketidaktahuan atas seluruh kewajiban apa saja yang melekat kepada setiap usaha,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi publik rancangan cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dihadiri berbagai perusahan tambang di Sultra dan instansi pemerintah. (B)