Kendari

Perwali Mulai Berlaku, Ini Sanksi Bagi Warga Kendari yang Langgar Protokol Covid-19

341
×

Perwali Mulai Berlaku, Ini Sanksi Bagi Warga Kendari yang Langgar Protokol Covid-19

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, saat melakukan sosialisasi Perwali hari terakhir di Kendari Beach pada Rabu Malam. Foto : Febi Purnasari / mediakendari.com

Reporter : Febi Purnasari / Editor: Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengintenfiskan sosialisasi Perwali Nomor 47 tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 serta surat edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas masyarakat, yang dilaksanakan sepekan.

Dalam sosialisasi di hari terakhir, Rabu Malam 9 September 2020 malam, Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama perwakilan Kodim 1417 Kendari dan Polres Kendari turun langsung menemui warga di sejumlah titik untuk melihat kepatuhan terhadap Perwali dan SE tersebut.

Sosialisasi ini melibatkan 200 personil gabungan yang terdiri dari 50 personil Polres Kendari, 60 dari Dinas Kesehatan Kota Kendari, 70 Pasukan dari Satpol-PP Kendari, 10 dari BPBD Kendari, serta sejumlah OPD dan Forkompinda Kota Kendari.

Untuk titik berkumpul warga yang dikunjungi yakni kawasan wisata pesisir di Kendari Beach dan kawasan Kuliner di Pelataran Tugu MTQ atau yang dikenal juga sebagai Tugu Religi.

“Alhamdulillah saya lihat masih ada satu dua orang yang belum patuh. Mudah-mudahan setelah malam ini, dengan himbauan yang kita lakukan secara massif, masyarakat bisa lebih sadar terhadap protokol kesehatan Covid-19 ini,” kata Sulkarnain Kadir.

Menurutnya, Perwali ini mulai diberlakukan, Kamis 10 September 2020. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan tertentu, dan juga akan diberikan denda jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Politisi PKS ini menyebut, peraturan yang ditetapkan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap Covid-19 dan juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Ipres) Nomor 6 tahun 2020  tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Hal ini kita lakukan tidak lain hanya untuk melindungi seluruh masyarakat kita. Perlu kita ketahui bersama, bahwa langkah yang kita lakukan ini jelas, yang kita hadapi adalah Covid-19. Jangan sampai ada persepsi bahwa yang kita hadapi adalah masyarakat,” ujarnya.

Dirinya berharap apa yang dilakukan pemerintah ini mendapat respon yang baik dari masyarakat.”Malam ini kita mengajak seluruh elemen, masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan memastikan kita semua terhindar dari penularan covid-19,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page