Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Ilham Ishak (36), warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkotika. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 5,34 gram.
Pria di Kendari ini dibekuk di Jalan Pangeran Diponegoro, Lorong Puncak Merak, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis 02 April 2020.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, tim Lidik II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung mengecek kebenaran itu. Setiba disana, tim menemukan tersangka serta melakukan penggeledahan dan mendapatkan sabu seberat 5,34 gram.
“Selain narkoba, tim juga mengamankan non narkoba yakni satu timbangan digital, satu unit handpone, satu kemasan bekas rokok, satu sendok sabu, dua buah Pirex, satu Bong, dan 50 sachet kosong plastik bening,” ungkap Agus.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Kendari berinisil IME.
“Jadi modus operandi, tersangka terlebih dulu memesan barang haram itu dari napi melalui sambungan telepon, kemudian tersangka membayar dengan mentransfer ke rekening napi, selanjutnya tersangka mengambil barang haram itu pada tempat tempelan sesuai perintah napi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.