HEADLINE NEWSKOLAKA TIMURNEWSPOLITIKSULTRA

Peserta Pemilu di Koltim Tak Turunkan Alat Peraganya, Bawaslu Terpaksa Turun Tangan

1100
×

Peserta Pemilu di Koltim Tak Turunkan Alat Peraganya, Bawaslu Terpaksa Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Nampak Bawaslu Koltim, yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Koltim Rusniati Rakibe, S.Pd, M.Pd, bersama Komisionernya terpaksa harus turun langsung menurunkan alat praga yang masih terpasang disejumlah titik. Foto : Jaspin/Mediakendari.com/B

Reporter : Jaspin

Editor : Taya

TIRAWUTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (14/4/2019) sekitar pukul 15:00 Wita, mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu dari berbagai Partai Politik (Parpol) yang tidak menurunkan APK dan APS yang terpasang di berbagai titik di Koltim. Padahal surat imbauan kepada seluruh Parpol dan peserta Pemilu yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Menurut Devisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (HPL) Koltim Abang Saputra, memasuki masa tenang sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada poin B berdasarkan ketentuan pada huruf A maka Bawaslu berhak melakukan penyampaian Sebagai berikut:

  1. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
  2. Peserta pemilu melakukan penertiban alat kampanye selambat-lambatnya satu hari sebelum pemungutan suara.
  3. Pengawas pemilu akan melakukan penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang .
  4. Peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan
  5. Peserta pemilu dilarang mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat tentang pemilu, dalam masa tenang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan aturan itu, kami dari Bawaslu berinisiatif untuk segera menurunkan APK tersebut, sesuai yang telah diperintahkan oleh Undang-undang yang berlaku,” jelas Abang kepada media ini, Minggu (14/4/2019).

Penurunan APK tersebut, lanjut dia, dimulai di Desa Tumbudadio, Kecamatan Tirawuta. Seterusnya akan terus dilakukan hingga kepolosok Desa hingga Selasa (16/4/2019) mendatang. (A)

You cannot copy content of this page