KONAWEPARTAI POLITIK

Peserta Rapat Tidak Quorum, Bamus “Gagal” Bahas PAW Ketua DPRD Konawe

1744
Kadek Rai Sudiani (kanan). Foto: Dok.Mek Tv

Redaksi

KENDARI – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe gagal membahas dan memutuskan Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Konawe.

Kegagalan tersebut karena peserta rapat Bamus DPRD Konawe yang digelar hari ini, Jumat 8 Januari 2020 di Ruang Rapat Wakil Ketua DPRD Konawe, hanya dihadiri empat dari 16 legislator yang seharusnya hadir.

“Rapat Bamus belum ada keputusan karena peserta rapat tadi tidak quorum, kita akan agendakan lagi berikutnya, kemungkinan hari Senin depan,” kata Wakil Ketua Bamus DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani.

Berdasarkan salinan undangan rapat yang diterima redaksi MEDIAKENDARI.com, surat undangan rapat Bamus DPRD Konawe sedianya sudah disampaikan sejak sehari sebelumnya.

Dalam surat undangan bernomor 02/171/I/2021 tertanggal 7 Januari 2020 ini, diundang secara resmi pimpinan serta anggota Bamun DPRD Konawe, untuk menghadiri rapat tersebut.

Untuk agenda rapat yang dituliskan dalam undangan, yakni membahas Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020.

Untuk informasi, SK DPP PAN bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tersebut membahas pengganti antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024.

SK DPP PAN tertanggal 16 Oktober 2020 yang diteken Ketua Umum PAN PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Edi Soeparno tersebut menginstruksikan pergantian Ketua DPRD Konawe, Ardin.

Untuk figur politisi PAN yang diinstruksikan menggantikan Ardin, di kursi kepemimpinan Ketua DPRD Konawe, yakni Beni Setiadi Burhan, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Konawe.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version