Reporter : Adhil
BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bakal memberikan sanksi pidana bagi warga di daerah tersebut yang diketahui melanggar dan tidak patuh peraturan daerah (Perda).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau, Hanaruddin menjelaskan, terkait penerapan sanksi pidana, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan.
Penerapan saksi pidana diterapkan, kata Hanaruddin, disebabkan masih banyaknya warga di Kota Baubau yang tidak mengindahkan Perda, yang telah ditetapkan pemerintah.
“Imbauan dan teguran selama ini, tidak membuat warga sadar. Makanya kita usulkan penerapan saksi pidana bagi pelanggar. Untuk teknisnya, sementara kita bahas,” terang Hanaruddin, di ruang kerjanya Jum’at, 08 Januari 2020.
Misalnya, kata Hanaruddin, Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum (Tibum) dan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang IMB, sanksinya hukuman enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.
“Untuk penerapannya, yang melanggar kita beri teguran dulu, kalaupun sudah tiga kali tidak patuh, baru kita terapkan sanksi pidana kepada yang bersangkutan”, tegas Hanaruddin. /B