BAUBAU, Mediakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang nelayan inisial AM (39), warga yang berasal dari Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebuah sepeda motor dengan korbannya warga Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau bernama Marwah.
Polisi membekuk AM di Desa Mawasangka pada Minggu 02 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita.
“Pelaku ini bersama temannya datang ke rumah korban, melihat motornya tidak dikunci stir kemudian mengambil motor itu dan mendorongnya. Kemudian dijual ke orang lain,” ungkap Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Baubau, Ipda Harris Eka Putra saat jumpa pers di aula kemitraan Polres Baubau, Jum’at 07 Juni 2024.
Harris menyebut, saat ini polisi tengah melacak satu pelaku lagi inisial BR.
Dikatakan, AM dan BR mendapat keuntungan masing-masing Rp 500 ribu dari setiap satu unit penjualan sepeda motor. Hanya saja, polisi belum mengetahui pasti harga yang dilepas setiap satu sepeda motor tersebut. Namun, AM mengaku sudah menjual motor hasil curiannya itu.
“Pelaku ini belum (Pernah melakukan pencurian motor). Iya (Pertama kali mencuri). Untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Selain melakukan pencurian motor di Baubau, terduga pelaku juga mengambil dua buah sepeda motor di lokasi yang berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4, ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Ardilan