BAUBAUNEWS

Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau

730
×

Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Baubau saat menyerahkan santunan untuk petugas PPK dan KPPS yang sakit pada saat Pemilu serentak 14 Februari 2024.

BAUBAU, Mediakendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan santunan kepada sejumlah petugas PPK dan KPPS yang mengalami sakit dan dan harus dirawat pada saat pemilihan umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 lalu.

KPU Baubau mencatat, sebanyak 14 petugas harus dibawa ke rumah sakit untuk dirawat baik rawat inap maupun rawat jalan. Olehnya itu, petugas PPK dan KPPS yang sakit masing-masing memperoleh santunan Rp 4 juta untuk yang dirawat inap dan Rp 2 juta untuk yang dirawat jalan.

“Pentingnya memberikan bantuan kepada para petugas yang sakit sebagai bentuk perhatian dari lembaga penyelenggara pemilu terhadap kesejahteraan mereka. Diharapkan dengan adanya santunan ini, para petugas yang sedang sakit dapat pulih dengan cepat dan kembali beraktivitas seperti biasa. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para petugas yang sedang dalam proses pemulihan,” ungkap Ketua KPU Baubau, La Ode Supardi Rabu, 24 April 2024.

Ia menyebut, ke 14 petugas yang memperoleh santunan itu yakni Erisa Hebit, Ani Soraya, Ni Ketut Suwinih, Yernia Iswanti, Wa Ode Meliana Lestari, Isnah Vitri Sari, Salim Nursalam, Wa Ode Endriani, Tri Ilvindi, Ananda Arsa, Wa Ode Rampah Zain H, Anggi Dwi Setyawati, Hasrita dan Monita. Semua penerima santunan langsung ditransferkan ke rekeningnya masing-masing.

Ia berharap agar para PPK dan KPPS penerima santunan untuk tidak kapok mengabdikan diri kepada negara. Apalagi, saat ini pihaknya telah kembali membuka penjaringan penerimaan PPK dan KPPS untuk perhelatan pemilukada 2024.

“Kalau bisa kalian daftar lagi untuk menjadi PPK ataupun PPS dihajatan Pemilukada 2024. Yang pasti untuk hajatan berikutnya tidak terlalu berat seperti Pemilu di 14 Februari silam, yang mana hanya terdapat 2 kertas suara yakni Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Baubau periode 2024-2029,” tutupnya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page