MAWASANGKA – Posko Garuda Sakti Aliansi Indonesia (PGS-AI) Provinsi Sulawesi Tenggara dan LSM Pemuda Desa, menggelar aksi di depan Mapolda Sultra (22/03/2018).
Masalah ini ditempuh masa pendukung Zaudin ke Mapolda Sultra, karena Polsek Mawasangka disinyalir tidak dapat menyelesaikan permasalahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kanapa Napa, atas nama Zaudin Auz, yang gajinya tidak dibayarkan sejak tahun 2016 sampai 2018 olek Kades Kanapa Napa.
Dalam aksinya gabungan massa aksi ini, menuntut Polsek Mawasangka yang angkat tangan kerena masalah tersebut telah memakan tahun dilaporkan, namun belum mampu teratasi.
“Kami menilai Polsek Mawasangka lamban memproses Laporan masyarakat terkait dengan kasus yang menimpa salah satu anggota badan permusyawaratan Desa (BPD) Zaudin Auz, yang gajinya tidak dibayarkan sejak tahun 2016 sampai 2018. Selain itu kepala desa juga dilaporkan terkait dengan pemalsuan dokumen berita acara, yang sudah di BAP namun belum ada ujung pangkalnya,” jelas Penanggungjawab Aksi, La Ode Roslin melalui pernyataan sikapnya.
BACA JUGA: LSM FRM Buteng Desak Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi DD
La Ode Roslin menambahkan, pihaknya menilai Polsek Mawasangka justru ingin menghentikan proses hukum yang ada. Oleh karena itu mereka juga meminta penggantian Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mawasangka.
“Kami meminta Kapolda Sultra yang baru untuk mengganti Kapolsek Mawasangka, dan penyegaran kembali Polsek Mawasangka, meminta Kapolda Sultra mengusut tuntas laporan masyarakat yang telah di-BAP Polsek Mawasangka dan hanya dibiarkan saja di meja Polsek Mawasangka, jika tidak kami akan turun dengan organisasi internal kampus dan ormas lainnya untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Kapolda Sultra,” terang La Ode Roslin.
Massa aksi diterima oleh Aiptu Adnan, Kasubag Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Sultra.
“Tadi kami disampaikan Propam Polda, mereka akan turun dalam waktu dekat ini di Polsek Mawasangka,” jelas La Ode Roslin.
Saat dihubungi, Kapolsek Mawasangka, Panawi menyatakan untuk berkoordinasi dengan Kapolres Baubau. Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, SIK MPA ketika dihubungi, ia mengatakan beberapa hal terkait masalah Zaudin.
“Bahwa benar semenjak bulan Juni 2016 sampai saat ini Zaudin Auz yang menjabat sebagai Sekretaris BPD Kanapanapa sudah tidak mendapatkan gaji/honor dari pemerintah desa Kanapanapa tanpa alasan yang jelas dengan akumulasi total pendapatan gaji/honor Sekretaris BPD sesuai nominative penerimaan sebesar Rp. 10.800. 000,” terang Daniel.
Beberapa fakta dalam perkembangan pengaduan Zaudin Auz tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang Kades Kanapa Napa dalam pembayaran gaji/honor dan dugaan pemalsuan surat pemberhentian Sekretaris BPD Desa Kanapa Napa Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, menyimpulkan, “Pertama, belum ditemukan unsur pidana dalam pengaduan dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang yang dilakukan oleh Kades Kanapa Napa Marzuki dalam proses pembayaran gaji/honor Sekretaris BPD Kanapa Napa Zaudin Auz, sebab Kades Kanapa Napa hanya melapor ke pihak Inspektorat Kabupaten Buton Tengah untuk membekukan Honor dari Sekretaris BPD Desa Kanapa Napa (Zaudin Auz, red),” tuturnya.
BACA JUGA: Palsukan Tanda Tangan, Kades ini PAW Sekretaris BPDnya
“Sehingga Kades Kanapa Napa tidak mencairkan dana dimaksud dan tetap berada di Kas Desa, kalaupun ada kesalahan prosedur itu murni ranah kinerja pemerintah dan bila ada kesalahan, belum dapat dipidana namun bisa melalui PTUN,” jelas Daniel.
Daniel menambahkan, yang kedua yakni hasil Koordinasi dengan pihak BPMD Kabupaten Buteng. Pihak BPMD menyampaikan, akan turun langsung ke lapangan untuk menyesaikan secara internal permasalahan dimaksud.
Ketiga, adalah hasil koordinasi dengan pihak inspektorat. Pihak Inspektorat membenarkan bahwa gaji Sekretaris BPD Desa Kanapa Napa (Zaudin Auz) dibekukan karena berdasarkan laporan yang masuk ke pihak Inspetorat, sejak tahun 2016 semester II sudah tidak aktif melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris BPD Desa Kanapa Napa.
Keempat, menyangkut pemalsuan surat pemberhentian sdr Zaudin Aus sebagai Sekretaris BPD Desa Kanapa Napa, belum memenuhi unsur pasal 263 KUH Pidana, sebab hasil interogasi dari Ketua BPD dan keempat orang anggotanya mengaku telah membuat surat usulan pemberhentian sdr Zaudin Auz Sebagai Sekretaris BPD Desa Kanapa napa Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buteng kepada Kades Kanapa Napa untuk diteruskan kepada Bupati Buton Tengah.
“Jadi jelas, unsur pasal pemalsuan surat belum terpenuhi. Kemudian kelima, dari hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan Buton, tidak dapat menerima berkasnya bila tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” tutup Daniel.