FEATURED

Pilkada Konawe Terancam Melanggar Putusan MARI, Hidayatullah Persilahkan Komisi I Pertanyakan di KPU RI dan Kemendagri

605

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM Komisi I DPRD Konawe yang membidang Hukum dan Pemerintahan, berpendapat bahwa pelaksanan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018 – 2023, berpotensi cacat hukum dan juga berdampak terjadinya tindak pidana Korupsi kedepannya.

Hal itu terjadi,  jika saja penyelenggara pilkada Konawe masih dikelola oleh Komisioner KPUD Kabupaten Konawe yang ada sekarang ini,  di bawah Komando Ketua KPUD Konawe,  Sarmadan dan komisioner lainnya. Hal ini dikatakan,  Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani.

Menurutnya, potensi melanggar hukum itu  terjadi jika saja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, masih saja bersikukuh menyelenggarakan Pilkada Konawe periode 2018- 2023, dan dilaksanakan oleh KPUD Konawe yang ada sekarang ini yang dipimpin oleh Ketua Sarmadan dan Komisioner KPU Konawe lainnya, maka akan melanggar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Sebab, dalam putusan MARI bernomor : 551/K/TUN/2015 tertanggal 23 November 2015 tercatat bahwa permohonan kasasi KPU ditolak oleh MA RI dan menghukum Ketua Komisi Pemilihan Umum untuk mengembalikan posisi Hermasyah Pagala ke keadaan semula yaitu Ketua KPUD Kabupaten Konawe dan Asran Lasahari sebagai Komisioner KPUD Konawe.

“Dimana putusan MARI tersebut, KPU harus memulihkan Harkat dan Martabat Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari ke keadaan semula dulu. Artinya, Hermasyah Pagala harus kembali menjadi Ketua KPU kembali dan Asran Lasahari harus kembali menjadi Komisioner KPU Konawe sesuai perintah MARI tersebut,” ungkap Kadek yang di dampingi Anggota Komisi I Jumrin Haba, SH. Senin, (17/7/2017).

Hidayatullah SH

Begitu pula juga, kata Kadek mengenai surat keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari No. 05/G/2015/ PTUN. KDI yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan juga putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.13 K/TUN 2016 yang diputus tanggal 21 April 2016, sehingga pengganti Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari adalah Pejabat.

“Apabila keputusan MARI dilanggar maka berpotensi keputusan yang akan dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Konawe, terkait dana hibah penyelenggara pilkada akan menjadi cacat hukum karena bertentangan dengan putusan MARI yang merupakan Norma Hukum yang harus ditaati, ” imbau Kadek.

Selain itu lanjutnya, keputusan tersebut nantinya akan cacat hukum dan dapat pula adanya kerugian Negara jika saja Pilkada Konawe akan diteruskan.

“Tupoksi dan harus digunakan oleh orang yang sah, sehingga pilkada konawe berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. Dan untuk itu, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Konawe untuk tidak menyetujui permohonan KPUD Konawe jika bertentangan dengan putusan MARI,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Hidayatullah SH, yang dikomfirmasi usai melantik anggota KPU Konsel dan Kota Kendari, Senin,(17/7) menyarankan agar Komisi I DPRD Konawe, mempertanyakan keabsahan dua orang mantan Anggota KPU Konawe, yakni Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari di KPU Pusat dan Kemendagri RI,  yang telah dipecat oleh DKPP karena terbukti melanggar Kode Etik.

“Baiknya, Komisi I DPRD Konawe agar ke KPU Pusat aja dan Kemendagri guna mempertanyakan langsung keabsahan mereka berdua, baik Hermansyah Pagala maupun Asran Lasahari serta juga legalitas Pilkada Konawe,” ujarnya.

Hidayatullah juga mengatakan, apabila sudah berjalan tahapan Pemilukada  Konawe pada bulan Oktober mendatang. Dan masih ada sekelompok orang atau siapapun itu yang akan menghalangi jalannya Pilkada Konawe, maka KPU akan melakukan pelaporan terhadap tindakan pidana pemilu.

“Ndak usah polemik, karena itu bisa mereka beresiko terhadap diri sendiri. Karena kenapa?  Kapan tahapan sudah berjalan ada pihak-pihak yang mengganggu maka itu bisa mereka kena pidana pemilu,” tegasnya.

Saat ditanya, Komisi I DPRD Konawe mengacu pada putusan MA tentang ditolaknya Kasasi KPU, Hidayatullah mengatakan bahwa KPU Sultra tidak mempunyai urusan dengan keputusan MARI tersebut.

“Saya tidak punya urusan atas putusan MA,” katanya.

Dikatakannya, keputusannya yang ia keluarkan guna menonaktifkan Hermasyah Pagala dan Asran Lasahari tersebut tidak cabut.

“Saya tidak cabut keputusan saya. Kecuali saya cabut baru itu kemudian batal,” cetusnya.

Lebih jauh Hidayatullah memaparkan bahwa, Putusan MARI oleh KPU Sultra tidak bisa dilaksanakan. Hal itu, dikarenakan tidak adanya dalam aturan KPU untuk menindak lanjuti putusan tersebut.

“Kan kami yang buat keputusan,  kami juga tidak cabut keputusan,  makanya itu sah. Sekali lagi, kalau masih ada pihak – pihak yang juga belum paham maka silahkan ke KPU RI atau Kemendagri untuk mempertanyakan lebih dalam lagi, ” tutupnya.

Laporan : Kahar Sifadi
Editor  : Jafrun

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version