MUNAPOLITIK

Pilkada Lagi, Rusman Emba : Kita Lanjutkan Pembangunan Lima Tahun Mendatang

699
Calon Bupati Muna LM Rusman Emba
Calon Bupati Muna LM Rusman Emba saat ditemui di salah satu Hotel Kendari/ foto MEDIA KENDARI.COM/Betirudin

Reporter : Betirudin
Editor : Ardilan

KENDARI – Bupati Kabupaten Muna, LM. Rusman Emba optimis dirinya bakal kembali melanjutkan lagi kepemimpinannya di Muna lima tahun mendatang. Optimisme ini bukan tanpa alasan mengingat Kabupaten Muna menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 nanti.

Rusman Emba menilai dirinya sudah mengetahui seluk – beluk daerah itu baik kekuatan maupun kelemahannya dibanding para kandidat lain yang baru mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah Muna.

“Visi misi kami jelas adalah melanjutkan pembangunan untuk lima tahun kedepan. Kami sudah meletakan pondasi empat tahun terakhir. Tentu kami lakukan langkah-langkah kongkrit dalam percepatan pembangunan,” ucap Rusman Emba kepada Mediakendari.com saat di temui disalah satu Hotel di Kendari, Rabu 22 Juli 2020.

Meski begitu, Rusman tidak menampik jika dirinya belum melakukan pembangunan yang sempurna untuk Muna. Namun ia mengakui dirinya telah berbuat yang terbaik untuk masyarakat Muna selama kepemimpinannya empat tahun belakangan ini.

“Alhamdulillah, empat tahun terakhir ini semua aspek kami melakukan pembenahan, perbaikan walaupun belum sempurna. Tapi kami meyakini bahwa apa yang menjadi harapan dan cita-cita masyarakat Muna, kami sudah tahu persis,” ujarnya.

Ia menyebut, banyak partai yang mendukung dirinya kembali mencalonkan diri diantaranya Partai Keadilan Sejaterah (PKS),Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangankan (PDIP). Hal ini semakin menambah kepercayaan dirinya melanjutkan kepemimpinan dua periode.

“Tentu ini menjadi kekuatan bagi kami dalam rangka melakukan konsolidasi baik dari tingkat Desa dan Kecamatan,” imbuhnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version