JAKARTA – Hari Rabu (27/6/2018), sebagian besar daerah di Indonesia akan jadi tempat perhelatan pesta demokrasi. Ada 171 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah secara serentak atau Pilkada Serentak salah satunya di Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu, Pemerintah menetapkapkan hari Pilkada Serentak tersebut sebagai libur nasional tentu diharapkan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
“Iya, tanggal 27 nanti libur nasional. Sedang disiapkan keppresnya oleh Setneg,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dikutip dari Liputan6.com.
Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentaksebelumnya, yakni 2015 dan 2017.
Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Hal ini juga terjadi di Pilkada 2017. Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Redaksi