Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima tujuh aduan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar 13 Desember 2019 lalu.
Namun, dari tujuh desa yang berpolemik, setelah dilakukan pengkajian, dianggap tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan.
Kepala DPMD Konut, Safruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2019) menjelaskan, dari keseluruhan ada pelanggaran pidana khusus dan ada warga yang melakukan pencoblosan sudah tidak terdaftar sebagai penduduk.
“Dia masih datang mencoblos. Itu kan pelanggaran pidana khusus, yang lain pelanggaran administrasi ringan, karena secara bersama-sama melakukan pelanggaran mulai dari panitia dengan calon kepala desanya,” kata Safrudin.
Menurut Mantan Camat Molawe ini, tujuh desa yang berpolemik yakni Desa Puudonggala Utama dan Ulu Sawa Kecamatan Sawa, Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Desa Tapuemea Kecamatan Molawe, Desa Paka Indah Kecamatan Oheo, Desa Tambakua Kecamatan Langgikima dan Desa Walalindu Kecamatan Asera.
Dia mencontohkan, di Kecamatan Sawa terdapat warga yang masuk DPT di Desa Ulu Sawa dan telah mencoblos. Tetapi kembali melakukan pencoblosan di Desa Puudonggala Utama.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Sementara di Desa Tapuemea, ditemukan warga dipaksakan mencoblos dengan dasar menunjukan KTP dan kartu keluarga. Tetapi setelah dicek di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), data kependudukannya telah dimutasi ke Desa Tapunggaya.
“Kalau saya lakukan pencermatan di tujuh desa ini, terkait putusan-putusan kemungkinan PSU tidak ada, karena tidak akan mengganggu. Justru kalau kita paksakan akan menanggung stabilitas,” tutupnya. (B)