NEWS

Pilkades Konawe Bakal Digelar Oktober 2022, Berikut Syarat Terbarunya

2809
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Setelah sebelumnya menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal dilakukan di bulan September ini. Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, kembali menggeluarkan jadwal baru, yaitu Pilkades serentak bakal dilakukan di bulan Oktober 2022 mendatang.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana mengatakan, sebelumnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43, tentang tahapan Pilkades telah ditandatangani oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Di mana nantinya, bakal ada enam tahapan dalam pelaksanaan Pilkades yang harus dilewati, yaitu tahap persiapan, kemudian pencalonan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, terakhir tahapan penetapan.

Baca Juga : Penumpang Wajib Perhatikan Syarat ini, Sebelum Melakukan Penerbangan Garuda, Lion dan Citilink

“Dan dalam Perbup juga membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan, meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dalam Perbup Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat Calon Kepala Desa (Cakades), terkait petunjuk teknis, tahapan pelaksanaan pilkades serentak Konawe dalam pasal 13. Disebutkan bahwa, salah satu persyaratan menjadi kepala desa adalah pendidikan minimal SMP atau sederajat.

Baca Juga : Pemkot Kendari Serahkan Materi Raperda Kepada DPRD Kota Kendari

Lanjut, untuk usia minimal 25 tahun dan tidak ada batasan usia bagi cakades. Serta, persyaratan bisa baca tulis Al-Qur’an dihapuskan, dan persyaratan lainnya itu masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu.

Ia pun menambahkan, bagi Kepala Desa yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya. Akan diberi cuti, semenjak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan calon kepala desa terpilih.

“Selama masa cuti, tugas Kades dilakukan oleh sekdes atau perangkat pemerintahan desa. Dan selama melaksanakan cuti, kades incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah dalam kepentingan Pilkades,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ilwanto

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version