AdvertorialPROV SULTRA

Pimpin Apel Gabungan, Kepala BKD Sultra Singgung Terkait Kehadiran ASN Hingga Sanksi Pemecatan

744

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar apel gabungan rutin dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah di Halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin 03 Juni 2024.

Zanuriah menyampaikan dua hal yakni soal kehadiran ASN dan sanksi pemecatan bagi ASN yang tidak pernah tercatat masuk selama kurun waktu tertentu.

“Kedisiplinan apel ini dilaksanakan pada jam 07.00 Wita, sudah dilaksanakan dengan baik, tetapi untuk absen masih belum terlaksana dengan baik. TPP yang menunjang kehadiran kita menjadi salah satu tolok ukur kehadiran kita melaksanakan tugas-tugas kantor”, tegasnya.

Lanjut disampaikan pihaknya selalu mendapatkan kendala bahwa absen hanya berupa SIMPONI (Absen Online) dan sudah mendapatkan yang menjadi kendala-kendala sehingga absen manual harus tetap ada dan diharapkan Kepala OPD untuk mengontrol absen manual kemudian disetor kepada BKD sehingga permintaan TPP sinkron antara absen SIMPONI dan absen manual.

Lebih tegas, Zanuriah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menata orang-orang dengan ketidakhadirannya di atas 200 hari dalam satu tahun (sesuai dengan PP No. 94) sanksinya yaitu pemecatan.

“Jadi regulasi terkait pemecatan, diharapkan kepala OPD bila ada kendala dilingkup OPDnya yang kurang kondusif tolong di sampaikan kepada BKD,”

Selain itu, ia juga mengingatkan soal netralitas ASN dalam musim politik yang tidak lama lagi Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan, agar ASN tetap netral dan tidak menunjukkan memihak salah satu calon Kepala Daerah.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version