FEATURED

Pindah Status, Kesbangpol Baubau Himbau Kader Organisasi Wajib Lapor

809

BAUBAU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau menghimbau agar Kader Organisasi baik Organisasi Masyarakat maupun Partai Politik (Parpol) agar memasukan laporan di Kesbangpol jika telah berpindah status organisasi atau berpindah partai sebagai bukti administrasi. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Lucky Gavoer saat ditemui, (24/10).

Gavoer menuturkan selain memverifikasi Parpol yang mendaftar, Kesbangpol juga melakukan verifikasi terhadap Surat Keputusan (SK) kader organisasi.

“SK kan berubah-ubah, makanya kami perlu verifikasi SK, misalnya ada kader atau pengurus Partai maupun Organisasi yang sudah pindah dari partai A ke B ditujukan ke KPU dan tembusannya diberikan sebagai pembina Parpol dan Ormas,” jelasnya.

Selain itu, Lanjut Gavoer menghimbau agar Kader Parpol dengan melaporkan perpindahan anggotanya dinilai sebagai upaya mencegah jika sewaktu-waktu terjadi konflik internal dalam Parpol maupun Ormas tersebut.

“Sehingga apabila yang bersangkutan ada persoalan kami punya data yang bisa menjadi bukti,” ujar Gavoer.

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum tahu pasti seperti apa aturan parpol atau ormas jika kadernya ingin berpindah status.

“Hanya kami belum tahu pasti bagaimana aturan dalam Parpol atau Ormas jika ada kadernya yang ingin keluar,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version