KENDARI – Teguran Plt Bupati Konawe, Parinringi dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret lalu, atas pergantian sejumlah Bendahara Pengeluaran di Kabupaten Konawe untuk dikembalikan ke tempatnya semula. Pergantian itu, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.
Sejumlah Bendahara Pengeluaran itu dimutasi pada tanggal 15 Februari 2018 lalu atau dua hari pasca dikukuhkan menajadi Plt Bupati Konawe.
Hal lain juga adalah terkait pengusulan mutasi “besar-besaran” ASN di lingkup Pemkab Konawe yang diusulkan oleh Plt Bupati Konawe ditolak.
BACA JUGA: BKD Sultra Tolak Usulan Mutasi Besar-Besaran Plt Bupati Konawe
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Teguh Setyabudi mengatakan, akan ada tindaklanjut terkait teguran dari Kemendagri tersebut.
“Nanti akan ada tindak lanjut baik dari Sekda Provinsi Sultra maupun BKD Sultra,” ucapnya saat ditemui usai membuka salah satu acara di Kendari, Selasa (17/4/2018).
Lanjut dia, soal tebusan surat teguran tersebut, Kepala BPSDM Kemendagri ini akan melakukan pemgecekan ulang. Sebab katanya, tidak semua hal yang bersifat teknis diketahui oleh gubernur.
“Tembusannya kami akan cek dulu nanti, soalnya tidak semua hal teknis melalui Gubernur Sultra,” tandas Teguh.