FEATUREDHUKUM & KRIMINALMETRO KOTAPERISTIWAPOLITIK

Pj Gubernur Sultra Bantah Soal Jual Beli Jabatan

438

KENDARI – Isu mutasi pejabat dilingkup pemerintah provinsi (Pemprov) yang akan dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Teguh Setyabudi sudah berhembus sejak beberapa waktu.

Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya, isu mutasi tersebut dicurigai ada banderol sampai Rp 500 juta bagi yang ingin mempertahankan jabatannya ataupun yang ingin mendapatkan jabatan baru.

Akan tetapi, Pj Gubernur Sultra membatah isu adanya jual beli jabatan tersebut.

Melalui kepala dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Komnifo) Sultra, Kusnadi pada Jumat (26/05/2018) Gubernur mengatakan isu jual beli jabatan merupakan hal yang tidak benar dan fitnah.

“Bapak Gubernur kaget ketika ada pemberitaan yang menyatakan setiap jabatan kepala SKPD dibanderol sampai Rp 500 juta, dasarnya dan buktinya apa,” kata Kusnadi.

Ia menambahkan, Pj Gubernur Sultra meminta kepada masyarakat atau siapa saja, agar melaporkan kepada pihak yang berwajib kalau menemukan fakta soal jual beli jabatan itu.

“Laporkan ke KPK, kalau ada faktanya seperti itu” jelasnya. .

Sementara itu, Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik, Harmin Ramba mengungkapkan, terkait isu mutasi jabatan yang beredar itu memang benar.

Namun, niatan Teguh Setyabudi hanya untuk melakukan penyegaran birokrasi sebab ada pejabat yang sudah menduduki jabatannya diatas 5-7 tahun.

“Pak gubernur tidak menampik soal isu mutasi itu, tetapi itu hanya semata-mata untuk melakukan peyegaran karena ada jabatan yang sudah diduduki lebih dari lima tahun,” ungkap Harmin.

Ia menambahkan, wacana mutasi tersebut hingga saat ini masih dikonsultasikan di Kemendagri dan menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

“Itu pun masih diusulkan ke Kemendagri, belum ada juga jawaban apakah disetujui atau tidak. Tetapi bukan berarti ada jual beli jabatan. Karena yang diajukan untuk menjadi pejabat adalah mereka yang sesuai kompetensi dan telah dilakukan asesmen,” tukas mantan Kabag Umum Konawe ini.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version