KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi kebijakan netralitas Aparut sipil negara, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas Netralisasi Aparatus Sipil Negara (ASN) lingkup pemprov Sultra, kabupaten/kota se- Sultra dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Claro Kendari, Rabu 15 November 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto berharap dengan sosialisasi ini Aparatur sipil Negara bisa netralisasi dengan menghindari pelanggaran serta memahami peraturan pemilu yang telah di tetapkan.
“Tujuan diadakannya sosialisasi kebijakan netralitas Aparat sipil negara, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas Netralisasi Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk memastikan bahwa ASN di Bumi Anoa secara bersama berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ungkapnya.
Ia berpesan kepada seluruh Aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dan tetap profesional agar bisa menjadi moto dan kinerja pemerintah.
“Kita harus netral Berangkat dari data komisi ASN pada tahun 2019 berada di peringkat ke dua karena ada 112 pengaduan tentang adanya pelanggaran oleh ASN. Jika di lihat dari paralel ASN tidak berintegritas makannya saya ajak rekan rekan keseluruhan agar namanya tersorot karena menunjukkan prestasi bukan pelanggaran. Mari kita warnai provinsi Sultra ini dengan berbagai prestasi, Sepanas apapun situasinya pemerintah harus terus berjalan memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai tanggung jawab selaku ASN. Berbicara ketidak netralan akan menghambat pelayanan publik” pintanya.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN untuk memahami undang-undang pemilu yang berlaku mulai dari UU No 7/2017 tentang pemilu, UU No 1 tahun 2015 tentang pemilihan, UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP NO 94/2021 Tentang disiplin PNS, Perka BKN No 6 tahun 2022 tetang peraturan relaks PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, SKB tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan dan pemilu, dan SE PJ gubernur No 200.2.1/6589 tahun 2023 tentang netralitas ASN pada pemilu dan pilkada 2024.
“Jika tidak ada peraturan maka tidak akan kerangka berpikir tentang data, dengan aturan ini kita bisa berjalan dengan tertib ada regulasi yang mengatur. Menjadi fokus kita bersama adalah mewujudkan Sultra yang semakin baik dengan menunjukkan prestasi,” katanya.
Reporter : Astuti