SULTRA

Pj Gubernur Sultra Harap Triwulan Pertama Capaian Kinerja OPD Sudah Terlihat

691
×

Pj Gubernur Sultra Harap Triwulan Pertama Capaian Kinerja OPD Sudah Terlihat

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto berharap memasuki masa kerja triwulan pertama di bulan Maret 2024 ini, capaian organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sudah mulai terlihat.

“Selaku Pj Gubernur Sultra, saya berharap kepada para Perangkat Daerah (PD) di kerja capaiannya, serta masing-masing PD dicek dan dikoordinasikan kepada Sekretaris Daerah. Ini bisa terlihat pada saat triwulan 1 atau triwulan semester sehingga bisa dilihat capaian, kalau dikira-kira tidak bisa terserap lagi langsung dilaksanakan optimalisasi dan digeser dukungan anggarannya kepada Satuan Kerja (Saker) yang kekurangan dukungan anggaran,” ungkap Andap saat memimpin apel gabungan ASN Lingkup Pemprov Sultra di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin 26 Februari 2024.

Andap bilang selama bertugas kurang lebih lima bulan di Bumi Anoa, ia ingin menularkan teknologi yang ia ketahui dan pelajari di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI. Untuk bertukar pendapat kepada Sekda masing-masing pihaknya juga mendatang kepala Pusat Data Informasi (Pusdatim) dari KemenkumHAM.

“Selain itu juga, SPBE adalah amanah Perpres 95 tahun 2018 sehingga kita mengejar ketertinggalan 5 atau 6 tahun SPBE, setelah sistem pemerintahan berbasis elektronik dan bagaimana membangun arsitektur. Di tengah kondisi geografis kita, apakah itu kepulauan dan daratah membuat menjadi efektif. Dari tahun lalu, sudah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang telah kita lakukan dihadiri seluruh Bupat/Walikota, kita evaluasi termasuk PD, setelah Rakor kita melakukan evaluasi,” katanya.

Lebih lanjut, Andap menuturkan di akhir tahun nanti pihaknya dapat merilis hasil kinerja yang bakal kelihatan terdapat umpan balik (Feed back) sesuai harapan masyarakat atau tidak.

“Karena inti dari birokrasi adalah pelayanan publik setelah itu, kita menyusun resolusi tahun 2024 sekaligus juga pada saat Rakor seyogianya kita menyusun rencana aksi untuk percepatan kinerja kita tahun 2024, itu merupakan gambaran teknologi bekerja,” ujarnya.

Perjanjian Kinerja didasari peraturan Menteri PANRB nomor 53 tahun 2014 tentang pedoman SAKIP, agar setahun sekali ditetapkan DIPA Kementerian/Lembaga dan Daerah kita agar menyusun perjanjian kinerja, dituangkan lagi dan dijabarkan sehingga turunannya Rencana Aksi, masing-masing Perangkat Daerah menjelaskan kepada pelaksana

Didalam perjanjian kinerja di turunkan di Renstra (5 Tahun), Renja (1 Tahun), sehingga memuat sasaran, indikator,target dan anggaran dibuat rencana aksinya untuk percepatan kinerja yang sudah disampaikan tadi, sekaligus memonitoring,mengevaluasi, termasuk juga mengsupervisi sehingga Perencanaan yang baik, tidak akan pernah menghianati hasil.

“Kalau kita merencanakan dengan baik kinerja sepanjang tahun 2024 didasari pengalaman tahun 2023, tentu kita tidak akan terulang kesalahan yang sama, ini merupakan hal yang sederhana sehingga harus dipahami, diimplementasikan terutama rekan-rekan PD di bawah koordinasi Sekda,” katanya.

Menurutnya, konsep bekerja kita sudah tertata dan sudah ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian PANRB, Peraturan Gubernur.

“Dari surat tadi intinya adalah menyampaikan rekomendasi yang pertama di dalam seleksi, penempatan, promosi, rotasi, tanpa uji kompetensi, kedua tanpa seleksi terbuka, ketiga  diberhentikan tanpa prosedur. Semua ini harus diselesaikan karna hak masing-masing pegawai sehingga perlu di pahami. Uji kompetensi ini terdiri dari kompensi teknis, sosial dan kultural,” katanya.

You cannot copy content of this page