FEATUREDKendari

Pj Gubernur Sultra : Jangan Ada Keterlambatan Penetapan Raperda APBD 2019

926
×

Pj Gubernur Sultra : Jangan Ada Keterlambatan Penetapan Raperda APBD 2019

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, meminta agar tidak ada lagi keterlambatan dalam penentapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.

Hal ini dihimbau terkhusus kepada pihak  penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada saat membawakan sambutan diacara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 yang berlangsung di hotel Plaza Inn Kendari, selasa (7/8/2018).

Menurut Teguh, anggota DPRD kabupaten/kota dan Kepala Daerah bisa menetapkan Raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggara baru.

“Sebab hal tersebut tanggung jawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi keberlangsungan pemerintah dan pembangunan daerah,” katanya.

Selain itu, isu-isu terkait pengelolaan keuangan daerah masih berkisar pada kualitas belanja APBD.

Sementara Porsi belanja pegawai masih mendominasi struktur belanja daerah.

“Begitu juga kualitas pengaggaran belanja APBD masih belum memenuhi prinsip money follow program,” jelas Kepala BPSDM Kememdagri ini.

Ia menekankan agar penyusunan APBD Tahun anggaran 2019 mendatang bisa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Dan yang terpenting adalah bisa melangsungkan pemerintaha yang baik, lancar dan menopang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik.

“Yang tak kalah pemting adalah penyusunan APBD 2019 tidak bertenranga dengab hukum. Juga hatus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, ” terang Teguh.(a)


Reporter : Rahmat R

You cannot copy content of this page