PemerintahanPROV SULTRA

Pj Gubernur Sultra Kenalkan Studi Tiru Manajemen Kepegawaian dan Aplikasi Pembayaran Zakat

516

KENDARI, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto membuka kegiatan studi tiru manajemen Kepegawaian Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) Republik Indonesia pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan sosialisasi serta bimtek aplikasi lapor zakat lingkup Pemprov Sultra di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa 26 Maret 2024.

Andap mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka perbaikan dan mentransformasikan mekanisme kerja di Pemerintah Daerah se-Sultra. “Studi tiru ini merupakan kesempatan yang baik untuk saling bertukar informasi, berbagi pengalaman, dan sharing knowledge bagi jajaran Pemerintah Daerah se-Sultra,” ungkapnya.

Ia menjelaskan di dalam tata kelola pengadaan CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK sehingga dilaksanakan SCR Transparan dan Akuntabel yaitu perhitungan REN kebutuhan formasi, validitas dan lengkapi administrasi, proses rekruitmen pengadaan CASN, pengangkatan CASN dan pengembangan ASN Kompetensi (Diklat) dan karir  sehingga di dalam penetapan kebutuhan ASN harus objektif, harus sesuai kondisi eksisting dan kebutuhan SDM.

Lanjut, Kemenkumham telah terapkan manajemen talenta sebagai implementasi sistem merit yakni manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar untuk mencetak kader pimpinan dan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Mulai saat ini dan kedepannya, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer ( sesuai esensi dari UU 20/2023 dan PP 49/2018) dan honor tenaga honorer tunggu surat dari Menpan-RB tentang pengesahan pembayaran,” ujarnya.

Adapun atensi dalam mekanisme pengadaan CPNS dan PPPK, sebagai catatan Pertama, penyusunan PPPK agar diselesaikan dengan baik sesuai dengan masa pengabdian yang sudah lama, bukan penerimaan Ta 2024, dibuktikan dengan data valid dari Pemprov Kedua, ditegaskan tidak ada penyimpangan dan Ketiga, jangan jadi korban penipuan oleh oknum atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Pj. Gubernur, Sekda atau siapapun.

Ia menambahkan, Permenpan-RB nomor 7/2022 tentang transformasi sistem kerja meliputi sempurnakan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.

Selain itu, penyesuaian sistem kerja yang lebih agile (lincah) dan dinamis didukung dengan pengelolaan kinerja ASN yang optimal termasuk didalamnya sederhanakan eselonisasi serta pengembangan sistem kerja berbasis digital

“Jadikan prestasi sebagai sesuatu hal yang biasa bukanlah hal yang luar biasa,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan menyaksikan tutorial aplikasi pembayaran zakat oleh kepala subbagian tata usaha dan pengelola data Kemenkumham, yang disaksikan secara langsung Andap, Sekda dan Peserta yang hadir.

Aplikasi “Bayar Zakat” berbasis digital. inilebih memudahkan masyarakat dalam pembayaran zakat, dan sesuai Syariah Islam. Masyarakat Sultra bisa membayar zakat melalui https://bayarzakat.sultraprov.go.id.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version