Kendari, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, secara resmi melantik Rony Yakob sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprov Sultra. Pelantikan berlangsung di Kantor Gubernur Sultra pada Senin, 17 Februari 2025.
Prosesi pelantikan berjalan dengan khidmat dan lancar. Rangkaian acara meliputi pembacaan doa, pembacaan Surat Keputusan, pengucapan sumpah jabatan oleh pejabat yang dilantik yang disaksikan oleh saksi dan rohaniawan, serta sambutan dari Pj Gubernur Sultra.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia menyebutkan bahwa KASN telah mengeluarkan tiga surat teguran terkait dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.
“Ada tiga surat teguran dari Ketua Komisi ASN, yaitu pada 5 September 2022, 20 September 2023, dan 31 Maret 2024. Surat tersebut merekomendasikan agar Gubernur Sultra saat itu atau Pj Gubernur mengembalikan Dr. Drs. Rony Yakob, M.Si. ke jabatan semula atau jabatan setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Andap.
Ia menambahkan bahwa proses reviu telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Sultra sebelum diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, dua surat dari Kepala BKN terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) juga telah diterbitkan. Pertek pertama berlaku hingga 31 Desember 2024, sementara Pertek kedua berlaku hingga 26 Februari 2025. Persetujuan pengangkatan dan pelantikan juga telah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 100.2.2.6/196/SJ tanggal 14 Januari 2025.
“Saya hanya menjalankan amanah tugas. Pelantikan ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan dan prinsip meritokrasi. Berbagai pertimbangan telah dibahas dalam rapat dengan pihak terkait, termasuk teguran dari KASN, pertimbangan teknis dari BKN, serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Jika saya tidak melaksanakan ini, maka saya justru melanggar Sistem Merit,” tegas Andap.
Dalam amanatnya, Pj Gubernur memberikan beberapa arahan kepada Rony Yakob, di antaranya:
1. Segera melakukan transformasi digital dalam proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat dan transparan.
2. Fokus pada program pemberdayaan untuk meningkatkan daya saing UMKM serta memfasilitasi akses bagi produk lokal.
3. Mengawasi pelaku usaha agar tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen, seperti peredaran barang ilegal atau produk yang tidak memenuhi standar.
4. Mengembangkan platform pemasaran digital untuk memperkenalkan produk unggulan daerah melalui e-commerce dan strategi digital marketing.
5. Mendorong industri untuk menerapkan prinsip ekonomi sirkular dengan mendaur ulang limbah dan memanfaatkan kembali produk yang tidak terpakai.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Kadis Perindag Sultra yang baru, yang didampingi oleh istrinya, Ny. Hamrilah. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Dinas dan Kepala Badan, serta ASN di lingkungan Pemprov Sultra.