AdvertorialPROV SULTRASULTRA

Pj Gubernur Sultra Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2023

437
×

Pj Gubernur Sultra Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2023

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna

KENDARI, Mediakendari.com – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menyampaikan pidato pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sultra tahun anggaran 2023 pada sidang paripurna DPR, Senin 10 Juni 2024.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menyebut, sesuai ketentuan pasal 102 ayat (1) huruf c tentang peraturan tata tertib dewan telah mencapai kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan dan secara resmi dibuka dengan ketukan palu.

Sementara itu, Andap menyampaikan LKPJ Gubernur Sultra 2023 substansinya dasar merupakan gambaran kinerja dari pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran 2023, selain itu, berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah disepakati oleh Pemprov Sultra bersama DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sultra tahun 2018 lalu. RPJMD dan RKPD yang dimaksud, diputuskan pada masa pemerintahan Gubernur Sultra periode 2018-2023, Ali Mazi

LKPJ yang disampaikan masih berkaitan dengan masa kepemimpinan Ali Mazi. Nanti di APBD perubahan 2023 masuk kepemimpinan Andap.

Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban konstitusional bagi pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Andap menginstruksikan Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 dirumuskan dengan mempertimbangkan hal penting yaitu Pertama, rekomendasi DPRD Sultra yang tertuang dalam laporan panitia khusus atas hasil pembahasan/pendalaman LKPJ Gubernur Sultra tahun anggaran 2023, yang disampaikan DPRD pada Paripurna 21 Mei 2024.

Rekomendasi DPRD secara garis besar meliputi yaitu rekomendasi dasar hukum laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur, rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah/lintas organisasi perangkat daerah/lintas organisasi perangkat daerah. Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sultra tahun anggaran 2023 dirumuskan dengan mempertimbangkan hal kedua, yaitu hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sultra tahun anggaran 2023.

“Kami haturkan pula terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara atau dukungan untuk memperbaiki pelayanan publik yang tertuang dalam kebijakan APBD Tahun Anggaran 2023. Mohon awasi terus kinerja kami, berikan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan pembangunan di segala bidang kehidupan,” katanya.(Red)

You cannot copy content of this page