BAUBAUNEWSPROV SULTRA

Pj Sekda Baubau : ASN Tetap Memilih, yang Tidak Boleh Melaksanakan Kegiatan Berpihak

935
×

Pj Sekda Baubau : ASN Tetap Memilih, yang Tidak Boleh Melaksanakan Kegiatan Berpihak

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Baubau, Saido Bonsai.

BAUBAU, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Saido Bonsai mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar menjelang pemilihan umum (Pemilu) menjaga netralitasnya.

Saido menegaskan ASN tetap akan memilih. Namun, tidak boleh melaksanakan kegiatan yang berpihak kepada partai politik (Parpol) atau calon tertentu.

“Kita tetap memilih, yang tidak boleh adalah melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam SKB (Surat keputusan bersama) yang telah dikeluarkan pemerintah. Semua ASN mesti tetap menjaga netralitas, karena sekarang sudah memasuki tahun-tahun politik,” ungkap Saido Bonsai dalam keterangannya ditulis, Selasa 28 November 2023.

Saido menjelaskan regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan pemerintah. SKB dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri,  Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara serta Badan Pengawas Pemilu pada tahun 2022.

Regulasi yang ada sudah cukup ketat mengatur ASN, yang harus dihindari oleh ASN diantaranya adalah larangan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu. Baik sebelum pemilihan maupun selama dan sesudah masa kampanye. Hal ini meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Baubau, Andi Hamzah Machmud menambahkan pihaknya ikut mengambil peran demi suksesnya pesta demokrasi Pemilu tahun 2024 sesuai arahan Pj Wali Kota Baubau, Muhammad Rasman Manafi.

“Dalam konteks komunikasi publik, ini adalah salah satu kewajiban Kominfo. Semua ketentuan terkait penyelenggaraan Pemilu telah dan akan terus Kominfo diseminasikan kepada masyarakat luas. Dan khusus untuk media sosial, tidak semua informasi yang beredar itu valid dan butuh kroscek dan klarifikasi secara berlapis,” katanya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page