BAUBAU, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Rasman Manafi diduga menabrak aturan soal pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau yang dinilai tidak sesuai dan tanpa alasan.
Hal itu diungkapkan mantan Sekretaris Dewas PDAM Kota Baubau, Muhammad Al Manar. kata Manar, SK Wali Kota bernomor 1035/XI/2023 terkait pemberhentian pihaknya melanggar hukum atau tidak sesuai ketentuan.
“Kami tidak begitu saja duduk sebagai anggota Dewas karena melalui proses lelang berdasarkan ketentuan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 3 tahun 2018 pasal 6 sampai 15. Kami sah secara ketentuan seleksi, wawancara, kontrak kinerja kami lakukan sehingga untuk diganti tidak begitu saja. Seharusnya melalui tahapan,” ungkap Manar dikonfirmasi Rabu malam, 08 November 2023.
Manar menjelaskan sesuai aturan pergantian Dewas PDAM seharusnya mengacu Permendagri nomor 2 tahun 2007 pasal 30 ayat 2 yang memuat enam poin yakni mengundurkan diri, re-organisasi, tidak dapat melaksanakan tugas, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, kedudukan sebagai pejabat berakhir dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan daerah atau negara.
Menurutnya, bila pergantian Dewas PDAM berpaku pada saran badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) yakni re-organisasi seharusnya tidak ada pergantian Dewas melainkan pengurangan anggota Dewas.
“Artinya tidak ada lagi pengangkatan baru. Yang jadi masalah sekarang Wali Kota meng-SK-kan anggota baru dan mengganti. Mengganti itu harus ada dasar yang enam poin tadi. Didiktum menimbang dan memutus itu tidak ada satupun substansi yang disebutkan (Enam poin). Itu pun jika kami lakukan harus ada tahapan sesuai pasal 30 tadi harus diberitahukan selama satu bulan sebelumnya kemudian terjadi klarifikasi baru diberhentikan,” ungkapnya.
Manar mengaku selain tak ada alasan, yang membuatnya kaget juga adalah penggantinya di Dewas bernama Hardin La Omo yang tidak sesuai ketentuan diantaranya batas umurnya tidak sesuai ketentuan yakni maksimal 60 tahun.
“Saya mohonkan pemerintah kota dalam hal ini Wali Kota, Sekda (Sekretaris Daerah) dan Kabag Hukum supaya meninjau ulang persoalan ini sebelum kita tindaklanjuti ke persoalan hukum. Kami masih memberi ruang klarifikasi. Kalau tidak, apa boleh buat kami lakukan proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bila pemberhentian Dewas PDAM mengacu hak diskresi Wali Kota Baubau, hal itu hanya bisa berlaku bila terjadi kekosongan hukum. Sesuai ketetapan, posisinya sebagai Sekretaris Dewas PDAM seharusnya berakhir Oktober 2024. Ia pun merasa tidak melakukan kesalahan selama menjabat Dewas PDAM Baubau.
“Tidak, sama sekali tidak (Melakukan kesalahan). Tentu saya akan melakukan klarifikasi. Kalau memang tidak ditanggapi, saya akan melakukan upaya hukum karena ini berkaitan dengan nama baik. Ini sudah menyangkut privasi. Saya diberhentikan tidak ada alasan. Kalau publik melihat pemberhentian ini pasti menuding bahwa dia itu melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Penulis : Ardilan