KendariMETRO KOTANEWS

Pj Wali Kota Kendari dan Ibu Ketua Dekranasda Tampilkan Tenun Tolaki Sangia Oleo Tepuli di Sultra Tenun Festival 2023

1365

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu bersama Ibu Ketua Dekranasda Kota Kendari Kota, Siti Chomzah Asmawa mengikuti Festival Tenun Karnaval Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023 .

Pj Wali Kota Kendari tak sendirian, ia bersama  sejumlah kepala daerah Kabupaten/Kota lainnya di Sultra.

Dalam peragaan Busana Sutra Tenun 2023, Pj Wali Kota bersama Ibu Ketua Dekranasda menampilkan tenun Tolaki daerah dari Kota Kendari “Sangia Oleo Tepuli”.

Acara yang di buka Pj Gubernur Sultra Anda Budi Revianto  berlangsung di depan Kantor Balai Kota Kendari, Jalan H. Abdul Silondae, Sabtu (3/11/2023) malam.

Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto dalam sambutannya mengatakan, tenun merupakan sebuah potensi ekonomi yang tidak meninggalkan budaya sebagai bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya menginginkan perlu adanya langkah kongkret dari Pemerintah Provinsi Sultra termasuk juga Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara untuk menjadikan tenun sebagai salah satu potensi ekonomi.

Sekjen Kemenkumham Republik Indonesia ini meminta dinas terkait termasuk juga para bupati dan wali kota untuk memperbaiki data sebaran perajin tenun di Sultra. Berikutnya merumuskan dan memberikan program-program yang dapat menguatkan para pengrajin tenun Sultra.

“Selaku Pj Gubernur dan sekaligus Sekjen Kemenkumham RI, perlu saya informasikan bahwa yang hadir disini termasuk seluruh masyarakat se-Sultra kita harus lindungi tenun Sultra. Para Bupati/Wali kota daftarkan tenun untuk kita fasilitasi, karena dari data Irjen Kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual Regional (KIK) sebagaimana amanah PP No. 56 terdapat (hanya) 49 tenun yang tercatat,” ucapnya.

Terakhir Pj Gubernur Sultra menekankan agar jangan membiarkan para pengrajin dan pedagang tenun berjuang sendiri untuk mempertahankan warisan budaya Sulawesi Tenggara. (P/Red)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version