BREAKING NEWS

PK Ditolak, Mahkamah Agung Hukum PT Ifishdeco Ganti Kerugian Materil Sebesar Rp 1 Miliar

2058
Kuasa Hukum Hardin Silondae, Samsuddin SH. CIL bersama Ahli waris Muh. Juhir Silondae (Foto:Erlin/Mediakendari.com)

Reporter:Erlin
Editor: Sardin.D

KONAWE SELATAN – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menghukum tergugat PT Ifishdeco untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 1 Miliar kepada penggugat Hardin Silondae.

Hal itu sesuai hasil putusan atas perkara perdata Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan oleh pemohon PT Ifishdeco.

Atas putusan tersebut, Kuasa hukam Hardin Silondae, Samsuddin mengatakan pihaknya akan segera malakukan eksekusi kepada pihak Perusahaan. Terkait jadwal pelaksanan masih koordinasikan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Baca Juga: Sijago Merah Hanguskan Lima Ruko di Kota Lama, Kerugian Ditaksir Rp 6,3 Miliar

“Insya Allah, bulan ini kami ajukan jadwal eksekusi, besok kami agendakan konsultasi ke PN Andoolo,” jelas Samsudin saat ditemuai disebuah warkop di Andoolo didampingi ahli waris Muh. Juhir Silondae. Senin, 4 Oktober 2021.

“Kami juga, masih menunggu etikat baik dari pihak perusahaan dalam hal ini PT Ifisdeco,” sambungnya.

Dijelaskan, Samsuddin bahwa lahan yang dikalim oleh perusahaan tersebut diolah sejak 2011 hingga 2014 seluas 4 Hektar tanpa ada izin dari pihak Hardin Silondae. Dimana gugatan tersebut di ajukan sejak tahun 2016 di PN Andoolo dan dimenangkan oleh Pihak Penggugat (Hardin Silondae), kemudian pihak Perusahaan tidak menerima dan melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan dalam amar putusan diterima sebagian dari putusan PN.

“Putusan PN Andoolo pihak PT Ifisdeco dihukum untuk membayar ganti kerugian materil sebesar 4 Milyar rupiah, pada putusan Pengadilan Tinggi turun 1 Milyar, pada saat mengajukan upaya hukum kasasi Permohonan Kasasi PT Ifisdeco di tolak,” terangnya.

Sejak di tolaknya Permohonan Kasasi, kata pria yang akrab disapa Sam ini, mengatakan PT Ifishdeco melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Januari 2020 melalui kuasa hukumnya.

“Upaya peninjauan kembali pihak PT Ifisdeco ditolak oleh MA, dengan nomor putusan. 1032PK/PDT/2020,” bebernya.

Atas putusan tersebut, tambah Samsuddin menegaskan perusahaan PT Ifhisdeco harus menganti kerugian materil kepada klien kami sebesar 1 Miliar. Sebagai putusan tersebut.

Baca Juga: Kontingen Sultra di PON Papua Target Posisi Ketujuh

“Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan atas putusan tersebut yang sudah final kami Kuasa Hukum Pemohon bakal melakukan eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, Juhir Silondae sebagai ahli waris Hardin Silondae, berharap kepada pihak perusahaan PT Ifishdeco untuk bijaksana mematuhi putusan MA sebagai putusan pradilan tertinggi di negri ini.

“Sebagai Tergugat, PT Ifisdeco haruslah taat hukum untuk menganti kerugian materil tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung tanpa harus di eksekusi lapangan, angka Rp 1 Milyar buat penambang PT Ifisdeco itu sebenarnya sangat kecil tinggal niat baiknya perusaan saja,” harapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version