BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Plesetkan Isi Pancasila di Medsos, Pria di Buton Diciduk Polisi

583

BAUBAU – Pria asal Dusun Hone Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, AJ alias LA (38) diamankan aparat Polres Baubau bersama Polres Buton.

Kapolres Baubau AKBP Daniel W. Mucharam mengatakan AJ ditangkap karena membuat status di media sosial (Medsos) Facebook yang diduga mengandung konten pelecehan terhadap dasar negara Republik Indonesia yakni Pancasila.

“AJ membuat postingan dengan isi seperti ini, PANCASILA, 5; Kebohongan bagi seluruh masyarakat Baubau,” ucap Daniel dalam rilisnya, Senin (4/6/2018).

Dikatakan, AJ membuat status tersebut menggunakan akun Facebook atas nama ACHO ICHALO telah memposting kalimat tersebut disalah satu grup Facebook bernama Grup Diskusi Mencari Wailkota Baubau 2018 – 2023.

“Dia (AJ, red) dilapor pada Minggu 3 Juni 2018 karena meresahkan warga. Saat ini, yang bersangkutan sementara diamankan di Mako Polres Bau Bau Guna Pengusutan lebih Lanjut,” tandasnya.


Reporter: Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version