FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Pria di Muna ini Diamankan Polisi Usai “Goyang Satu Ronde” Siswi SMP

918
Ilustrasi

RAHA – Kisah cinta monyet antara AK (14) mantan pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Raha yang baru saja lulus dan PT (13) yang masih pelajar kelas IX di Sekolah itu juga, harus kandas sementara karena berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna.

Pasalnya mereka diduga telah ketahuan melakukan perbuatan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Kejadian ‘belah duren’ itu terjadi pada Jumat (1/6/2018) lalu sekitar pukul 06:00 Wita.

Ceritanya, AK dan PT yang sama bertempat tinggal di Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna itu belum cukup sebulan menjalin kasih asmara. Mereka pun masih bertetangga. Ibarat lagu yang liriknya ‘pacarku memang dekat, lima langkah dari rumah‘, hal ini membuat pertemuan antara keduanya menjadi lebih mudah.

Sayangnya, pertemuan mereka di salah tempatkan karena menggunakan salah satu kamar yang ada di masjid dekat kediamannya.

Awalnya, dengan dalih hendak menuju masjid untuk melaksanakan shalat subuh, PT mendapatkan lampu hijau dari orang tuanya. Dan pada akhirnya kesempatan itu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh AK untuk bertemu hingga nekat menyetubuhi PT yang belum menjadi muhrimnya sebanyak satu kali.

Saat dikonfirmasi, AK mengakui perbuatannya. Kata dia, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Sayangnya, hal itu tidak diterima begitu saja oleh kedua orang tua PT saat mengetahui apa yang telah dilakukan AK terhadap putrinya.

“Karena takut jika ada keluarga korban yang mengamuk, akhirnya saya dibawa ke Kantor Polisi untuk mendapatkan perlindungan oleh iparku,” kata AK kepada mediakendari.com saat hendak digiring ke Polres Muna, Senin (4/6/2018).

AK, akhirnya dilaporkan ke pihak Polres Muna, pada Senin (4/6/2018) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Iya, laporan itu benar adanya, AK saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi.


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version